"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya selalu konsultasi ke dokter" kata Vanessa.
Ia mengidap gangguan kecemasan kaena sedang menjalani proses persidangan kasus prostitusi online.
Salah prosedur pembelian pil di apotek
Meski demikian, Vanessa mengaku terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax tersebut.
Pasalnya, pihak apotek tidak meminta resep dari dokter sehingga resep masih berada di tangan Vanessa.
"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," ujar Vanessa dalam pledoi-nya.
Sebab menyalahi prosedur, Vanessa masih harus menjalani proses hukum.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," tulis JPU.
Aktris dengan nama asli Vanessa Adzania ini ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
Sejak April lalu Vaneesa ditetapkan sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.