Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas, Pria Ini Menyesal dan Serahkan Diri ke Polisi

Kompas.com - 05/11/2020, 12:07 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kaposlek Sukmajaya, AKP Yudho Antri Hutri mengatakan AM (44), pria yang membacok selingkuhan istrinya hingga tewas, menyerahkan diri ke polisi.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, AM mengaku geram karena memergoki ABM (35) berselingkuh dengan istrinya N (38).

Namun setelah peristiwa itu, AM mengaku menyesal telah menghabisi nyawa ABM dan memilih menyerahkan diri.

"Iya memang setelah melakukan hal itu (pembunuhan), pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek. Pengakuan sementara ini pelaku bertanggung jawab atas pebuatannya dan menyesal," kata Yudho, Kamis (5/11/2020).

Karena perbuatannya, AM kini mendekam di balik jeruji besi Polsek sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Suami Bacok Pria yang Tepergok Bermesraan dengan Istri hingga Tewas

Sebilah celurit yang dipakai AM pun sudah disimpan polisi sebagai barang bukti.

Kronologi pembacokan

Untuk diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Raya Kampung Bogor, depan Masjid Al Mujahidin, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/11/2020).

Semua berawal ketika AM memergoki istrinya tengah berduaan di sebuah warung nasi bebek.

AM pun naik pitam ketika melihat sang istri tengah bersama pria lain.

"Melihat istrinya seperti itu pelaku pulang ke rumah ambil celurit dan nyamperin lagi. Pas disamperin ke rumah makan bebek, mereka itu enggak ada," jelas Yudho.

Baca juga: Dua Remaja Asal Bekasi yang Hendak Diculik Hampir Terjerumus Prostitusi Online

Karena masih diselimuti amarah, AM pun mencari keberadaan mereka berdua. AM akhirnya mendapati keduanya sedang berboncengan di depan masjid Al Mujahidin.

Tanpa basa-basi, AM langsung memberhentikan motor yang dikendarai ABM.

Sontak perkelahian pun terjadi. Di tengah perkelahian, AM menebas ABM sebanyak enam kali.

"Kurang lebih enam bacokan. Ada di bagian punggung dan kepala," kata Yudho.

ABM pun terkapar di jalanan dengan bersimbah darah. Setelah terkapar, ABM sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal di perjalanan," jelas Yudha.

Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com