Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2020, 14:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pelacakan kontak atau contact tracing orang-orang yang terpapar virus Corona maupun kontak erat dengan pasien Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rasio pelacakan kontak di Jakarta adalah 1:8. Selain contact tracing, Pemprov DKI juga terus mengampanyekan penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi.

Warga juga diminta berperan aktif mengendalikan penularan virus dengan berdiam diri di rumah dan melakukan isolasi mandiri setelah kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Jangan Tunda Memeriksakan Diri jika Muncul Gejala Covid-19 Pasca-libur Panjang

Apa yang harus dilakukan ketika mengalami gejala Covid-19?

1. Dikutip dari situs corona.jakarta.go.id. warga yang merasa mengalami gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Jangan melakukan kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting atau mendesak.

2. Jika gejala Covid-19 semakin parah, maka segera lakukan tes swab di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.

Anda juga bisa hubungi nomor 112 atau WhatsApp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955. Gejala Covid-19 yang biasa muncul di antaranya demam, batuk, pilek, sesak napas, hilang indera penciuman, atau nyeri tenggorokan.

Bagaimana jika hasil tes swab positif Covid-19?

1. Apabila Anda tidak mengalami gejala atau bergejala ringan, maka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas yang disediakan Pemprov DKI.

2. Apabila bergejala sedang hingga berat, maka akan dirujuk ke rumah sakit khusus Covid-19.

Baca juga: Perubahan Perilaku Lansia Disebut Bisa Mengarah pada Gejala Covid-19

Bisakah mengajukan isolasi mandiri di rumah?

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah melewati proses asesmen dari petugas puskesmas.

Berikut prosedur isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 :

1. Petugas puskesmas setempat akan mendatangi langsung kediaman pasien positif Covid-19.

2. Petugas melalukan asesmen apakah rumah pasien bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak. Kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri adalah memiliki sirkulasi dan pencahayaan yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com