JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pelacakan kontak atau contact tracing orang-orang yang terpapar virus Corona maupun kontak erat dengan pasien Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rasio pelacakan kontak di Jakarta adalah 1:8. Selain contact tracing, Pemprov DKI juga terus mengampanyekan penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi.
Warga juga diminta berperan aktif mengendalikan penularan virus dengan berdiam diri di rumah dan melakukan isolasi mandiri setelah kontak erat dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Jangan Tunda Memeriksakan Diri jika Muncul Gejala Covid-19 Pasca-libur Panjang
Apa yang harus dilakukan ketika mengalami gejala Covid-19?
1. Dikutip dari situs corona.jakarta.go.id. warga yang merasa mengalami gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Jangan melakukan kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting atau mendesak.
2. Jika gejala Covid-19 semakin parah, maka segera lakukan tes swab di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.
Anda juga bisa hubungi nomor 112 atau WhatsApp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955. Gejala Covid-19 yang biasa muncul di antaranya demam, batuk, pilek, sesak napas, hilang indera penciuman, atau nyeri tenggorokan.
Bagaimana jika hasil tes swab positif Covid-19?
1. Apabila Anda tidak mengalami gejala atau bergejala ringan, maka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas yang disediakan Pemprov DKI.
2. Apabila bergejala sedang hingga berat, maka akan dirujuk ke rumah sakit khusus Covid-19.
Baca juga: Perubahan Perilaku Lansia Disebut Bisa Mengarah pada Gejala Covid-19
Bisakah mengajukan isolasi mandiri di rumah?
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah melewati proses asesmen dari petugas puskesmas.
Berikut prosedur isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 :
1. Petugas puskesmas setempat akan mendatangi langsung kediaman pasien positif Covid-19.
2. Petugas melalukan asesmen apakah rumah pasien bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak. Kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri adalah memiliki sirkulasi dan pencahayaan yang baik.