Pasien Covid-19 juga dilarang menggunakan barang-barang seperti peralatan makan dan mandi yang sama dengan anggota keluarga di rumah.
3. Apabila diizinkan isolasi mandiri di rumah, maka pasien Covid-19 akan mendapatkan pendampingan dari tim puskesmas dan gugus RW setempat.
4. Apabila rumah pasien tidak dapat dijadikan tempat isolasi mandiri, maka petugas puskesmas akan merujuk pasien ke tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran.
Baca juga: UPDATE 4 November: 1.689 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hanya perlu isolasi mandiri selama 10 hari. Mereka tidak perlu melakukan tes PCR untuk kedua kalinya setelah melakukan isolasi mandiri.
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, maka petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.