TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - John Kei menyebut telah memberikan kuasa kepada pengacara Daniel Far Far untuk menagih utang kepada Nus Kei dengan sejumlah kesepakatannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Menurut John Kei, dia sudah membuat kuasa sepenuhnya kepada Daniel untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.
Hal tersebut dibuktikannya dengan adanya surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani pada 18 Mei 2020.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
"Saya memberikan hak untuk melakukan penagihan utang ke saudara Nus Kei," ujar John Kei ketika dihadirkan dalam persidangan secara virtual, Kamis.
"(Surat kuasa) Kira-kira bulan Mei. Tanggal 18 Mei 2020," kata dia.
Saat itu, John Kei telah sepakat untuk memberikan uang jasa kepada Daniel jika berhasil menagih utang dari Nus Kei.
Namun, Daniel disebut belum berhasil mendapatkan uang senilai Rp 2 miliar yang dipinjam oleh Nus Kei.
"Iya saya memberikan success fee 20 persen," kata John Kei.
John Kei pun menegaskan tidak ada perintah untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei dan juga pembunuhan terhadap seseorang di kawasan Kosambi, Jakarta Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan