JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan proses sertifikasi lahan Monas sebagai lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan tersebut sudah diproses dan dalam koordinasi Kementerian Sekertaris Negara.
"Itu (sertifikasi) masih dalam proses ya kita sudah koordinasikan dengan Kementerian Sekertaris Negara," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza tersebut menjelaskan, saat ini ada sejumlah aset negara di wilayah DKI Jakarta yang dimiliki pemerintah pusat, namun dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ahok Sebut Revitalisasi Monas Garapan Anies Hasilnya Bakal seperti di Washington
Salah satunya Monas yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Kepemilikan dan pengelolaan yang berbeda membuat aset tersebut sering terbentur ketidakjelasan wewenang.
"Kami ingin seluruh aset pemerintah itu memiliki alas sekat yang baik dan benar dan semuanya mendapat sertifikasi yang baik sehingga ke depan tidak ada tanah kita yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari," kata dia.
Meski Pemprov DKI Jakarta mengajukan sertifikasi kawasan Monas, Ariza mengatakan, keputusan tetap diserahkan kepada negara.
"Jadi saya kira itu tidak ada masalah, apakah itu akan di (Pemprov DKI) Jakarta atau tetap di Setneg," kata dia.
Baca juga: Revitalisasi Monas dan Formula E, Ombudsman: Pejabat yang Rusak Cagar Budaya Bisa Dipidana
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memantau proses sertifikasi lahan Monas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.