TANGERANG, KOMPAS.com - John Kei mengaku memberi uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk melakukan penagihan hutang kepada Nus Kei.
Hal itu dinyatakan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
"Pernah, Yang Mulia, untuk operasional mereka," ujar John Kei bersaksi secara virtual dalam persidangan, Kamis.
Baca juga: John Kei Janjikan Fee 20 Persen ke Pengacara jika Berhasil Tagih Utang Nus Kei
Menurut John Kei, uang senilai Rp 10 juta itu diberikan kepada pengacara Daniel Far Far yang telah diberikan kuasa untuk menagih utang.
Pemberian uang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan makan dan transportasi para anak buahnya yang dikoordinasi oleh Daniel Far Far.
"Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," kata John Kei.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci untuk apa saja uang Rp 10 juta tersebut digunakan.
Sebanyak 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.
Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi
Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.
Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya, mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada majelis hakim.
Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.