Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei

Kompas.com - 05/11/2020, 16:12 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - John Kei mengaku memberi uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk melakukan penagihan hutang kepada Nus Kei.

Hal itu dinyatakan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).

"Pernah, Yang Mulia, untuk operasional mereka," ujar John Kei bersaksi secara virtual dalam persidangan, Kamis.

Baca juga: John Kei Janjikan Fee 20 Persen ke Pengacara jika Berhasil Tagih Utang Nus Kei

Menurut John Kei, uang senilai Rp 10 juta itu diberikan kepada pengacara Daniel Far Far yang telah diberikan kuasa untuk menagih utang.

Pemberian uang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan makan dan transportasi para anak buahnya yang dikoordinasi oleh Daniel Far Far.

"Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," kata John Kei.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci untuk apa saja uang Rp 10 juta tersebut digunakan.

Sebanyak 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.

Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi

Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.

Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Menurut jaksa, John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya, mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada majelis hakim.

Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com