TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi Daniel Far Far akui meminta 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung dan membawa Nus Kei dari kediamannya di Green Lake City, Tangerang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Daniel ketika menjadi saksi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
"Iya jadi saya pernah minta melakukan penjemputan. Pada 21 Juli 2020," ujar Daniel yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan, Kamis.
Daniel mengatakan, perintah mendatangi kediaman Nus Kei merupakan inisiatif pribadinya. Sebab, ia sebagai pengacara telah diberikan mandat untuk melakukan penagihan utang oleh John Kei.
Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei
Selain itu, Daniel juga berinisiatif memerintahkan 22 terdakwa membawa Nus Kei untuk dipertemukan kepada John Kei.
"Saya perintahkan, jika saudara Agrapinus (Nus Kei) belum membayar mohon dibawa dia untuk ditemui ke saudara John Kei," kata Daniel.
Dia berdalih, tujuannya meminta para terdakwa membawa Nus Kei ke kediaman John Kei untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara keduanya.
"Itu inisiatif saya sendiri, Yang Mulia. Untuk memberikan klarifikasi saja ke John Kei," kata dia.
"Bukan (perintah John Kei), Yang Mulia. Karena kan mereka ini masih saudara," sambungnya.
Kendati demikian, Daniel mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan perusakan atau bertindak anarkistis di kediaman Nus Kei.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan