JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan penambahan kapasitas maksimal pengunjung bioskop menjadi 50 persen.
Sebelumnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal hanya sebesar 25 persen.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin menyambut baik serta akan menuruti kebijakan ini.
"Ya itu aturannya, mau diapain? Kami ikut aturan Pemrov DKI," tutur Djonny kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Jumlah Penonton Bioskop di Jakarta Boleh Sampai 50 Persen dari Kapasitas, Ini Syaratnya
Meski kapasitas maksimal ditingkatkan, namun bisnis bioskop di Jakarta belum bisa langsung pulih. Sebab, daya beli masyarakat anjlok akibat pandemi.
Masyarakat, sebut Djonny, juga masih enggan ke bioskop sebab khawatir akan penularan Covid-19. Selain itu, selama pandemi tidak banyak film yang bisa diputar.
"Mau (kapasitas maksimal) 25 persen, mau 50 persen, mau 100 persen, juga belum tentu pulih, karena ada faktor-faktor lain yang tidak terpenuhi," ucap Djonny .
Djonny mengatakan, selama pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 25 persen, belum ditemukan klaster Covid-19.
Dengan demikian, dia optimistis pengelola mampu menerapkan protokol kesehatan di bioskop.
"Bioskop Alhamdulilah sampai hari ini enggak ada klaster," kata Djonny.
Baca juga: Tak Semua Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen, Begini Ketentuannya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya sebelumnya mengatakan, penambahan kapasitas maksimal hanya bisa diterapkan oleh bioskop yang telah buka dengan kapasitas 25 persen.
Bioskop yang ingin menambah kapasitasnya harus mengajukan penambahan kapasitas ke Disparekraf DKI. Pengajuan itu akan dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.
Pihak Pemprov nantinya akan mengevaluasi apakah pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar, selama bioskop dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," tutur Gumilar.
Apabila pengajuan penambahan kapasitas disetujui, maka harus ada penguatan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Sementara bagi bioskop yang belum dibuka, pengelola harus melewati fase pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baru kemudian mereka dapat mengajukan penambahan kapasitas pada periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.