JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggar protokol Covid-19 untuk kategori perorangan di Jakarta Timur mengalami tren penurunan dalam tiga periode PSBB terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.
"Jumlah pelanggar perorangan ada tren penurunan dalam tiga periode terakhir. Dihitung setiap 14 hari sekali," kata Budhy Novian kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun per 14 September hingga 27 September misalnya, ada 3.941 pelanggaran tidak mengenakan masker.
Baca juga: Warga Jaktim Diminta Datang ke Puskesmas untuk Tes PCR jika Ada Gejala Covid-19
Sementara data per 28 September hingga 11 Oktober, terdapat 3.028 pelanggar.
Periode PSBB berikutnya, yakni per 12 Oktober hingga 25 Oktober, jumlah pelanggar menurun lagi menjadi 2.901.
Adapun untuk periode saat ini, belum genap 14 hari.
Namun, sejauh ini, data per 26 Oktober hingga 5 November menunjukkan sudah ada 2.267 pelanggar protokol Covid-19 untuk kategori perorangan.
Baca juga: 9 Pasien Covid-19 di Puskesmas Dibawa ke Wisma Atlet
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar terbagi menjadi dua, yakni kerja sosial dan denda dengan nominal Rp 250.000.
Budhy berharap, jumlah pelanggar terus mengalami penurunan dan masyarakat semakin sadar akan protokol Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.