Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2020, 09:02 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anak buah John Kei kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus penyerangan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Agenda sidang pada Kamis (5/11/2020) kemarin adalah mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 22 terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarjo dengan Hakim Anggota Mahmuriadin dan Arif Budi Cahyono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang virtual itu adalah pimpinan para terdakwa, yakni John Kei.

Baca juga: Sidang Anak Buah John Kei, Daniel Far Far Beri Kesaksian Berbeda dengan BAP

Selain itu, ada Daniel Far Far selaku pengacara yang dimandatkan menagih utang kepada Nus Kei.

Keduanya memberikan kesaksian terkait hubungan dan keterlibatannya dengan para terdakwa dalam kasus penyerangan rumah Nus Kei karena masalah utang piutang.

Menurut John Kei, kerabatnya itu memiliki utang senilai Rp 1 Miliar dan berjanji mengembalikannya dua kali lipat, yakni Rp 2 Miliar.

"Dia (Nus Kei) pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.

Baca juga: Tanpa Perintah John Kei, Daniel Far Far Akui Kirim 22 Orang Tagih Utang ke Rumah Nus Kei

Sejumlah fakta dan kejanggalan terungkap dalam persidangan ketika John Kei dan Daniel Far Far memberikan keterangannya sebagai saksi.

John Kei bantah perintahkan anak buah serang rumah Nus Kei

John Kei membantah memerintahkan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.

Dia juga mengklaim tidak mengetahui penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.

Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.

"Tidak tahu Yang Mulia. Saya tahu dari media sosial," ucap John Kei memberikan kesaksian secara virtual, Kamis.

John Kei juga mengaku tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung kepada Nus Kei.

Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei

Sebab, sejak awal John Kei telah memberikan kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagih utang.

"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei), tapi itu pengacara Daniel Far Far," ujar John Kei.

John Kei memberikan kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagih utang dengan membuat surat kuasa dan menandatanganinya pada 18 Mei 2020.

"Saya memberikan hak untuk melakukan penagihan utang ke saudara Nus Kei. (Surat kuasa) kira-kira bulan Mei, tanggal 18 Mei 2020," kata dia.

John Kei beri Rp 10 juta untuk tagih utang Nus Kei

Meski menyatakan tak pernah memberikan perintah, John Kei mengaku memberikan uang Rp 10 juta untuk menagih utang kepada Nus Kei.

Uang itu diberikan melalui Daniel Far Far kepada anak buahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Megapolitan
Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Megapolitan
Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Megapolitan
Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Megapolitan
Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Megapolitan
Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Megapolitan
Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Megapolitan
Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Megapolitan
PPKGBK Sebut Negosiasi Royalti Lahan Hotel Sultan Sedang 'Deadlock'

PPKGBK Sebut Negosiasi Royalti Lahan Hotel Sultan Sedang "Deadlock"

Megapolitan
Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB

Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB

Megapolitan
LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Normal, Penumpang: Sepadan dengan Layanan dan Fasilitas

LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Normal, Penumpang: Sepadan dengan Layanan dan Fasilitas

Megapolitan
Saat Para Bocah di Cipinang Melayu Berebut Cokelat dari Kaesang...

Saat Para Bocah di Cipinang Melayu Berebut Cokelat dari Kaesang...

Megapolitan
Ingatkan ASN DKI Jauhi Pinjol, Heru Budi Singgung Besaran Tunjangan Kinerja

Ingatkan ASN DKI Jauhi Pinjol, Heru Budi Singgung Besaran Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Adu Jotos di Depan Halte BKN Cawang Bermula dari Pengunjung Kafe Mabuk di Luar Kontrol

Adu Jotos di Depan Halte BKN Cawang Bermula dari Pengunjung Kafe Mabuk di Luar Kontrol

Megapolitan
165 Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya Sekolah, Nilainya Capai Rp 18 Juta

165 Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya Sekolah, Nilainya Capai Rp 18 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com