TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anak buah John Kei kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus penyerangan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
Agenda sidang pada Kamis (5/11/2020) kemarin adalah mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 22 terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarjo dengan Hakim Anggota Mahmuriadin dan Arif Budi Cahyono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang virtual itu adalah pimpinan para terdakwa, yakni John Kei.
Baca juga: Sidang Anak Buah John Kei, Daniel Far Far Beri Kesaksian Berbeda dengan BAP
Selain itu, ada Daniel Far Far selaku pengacara yang dimandatkan menagih utang kepada Nus Kei.
Keduanya memberikan kesaksian terkait hubungan dan keterlibatannya dengan para terdakwa dalam kasus penyerangan rumah Nus Kei karena masalah utang piutang.
Menurut John Kei, kerabatnya itu memiliki utang senilai Rp 1 Miliar dan berjanji mengembalikannya dua kali lipat, yakni Rp 2 Miliar.
"Dia (Nus Kei) pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.
Baca juga: Tanpa Perintah John Kei, Daniel Far Far Akui Kirim 22 Orang Tagih Utang ke Rumah Nus Kei
Sejumlah fakta dan kejanggalan terungkap dalam persidangan ketika John Kei dan Daniel Far Far memberikan keterangannya sebagai saksi.
John Kei membantah memerintahkan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.
Dia juga mengklaim tidak mengetahui penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.
Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.
"Tidak tahu Yang Mulia. Saya tahu dari media sosial," ucap John Kei memberikan kesaksian secara virtual, Kamis.
John Kei juga mengaku tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung kepada Nus Kei.
Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei
Sebab, sejak awal John Kei telah memberikan kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagih utang.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei), tapi itu pengacara Daniel Far Far," ujar John Kei.
John Kei memberikan kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagih utang dengan membuat surat kuasa dan menandatanganinya pada 18 Mei 2020.
"Saya memberikan hak untuk melakukan penagihan utang ke saudara Nus Kei. (Surat kuasa) kira-kira bulan Mei, tanggal 18 Mei 2020," kata dia.
Meski menyatakan tak pernah memberikan perintah, John Kei mengaku memberikan uang Rp 10 juta untuk menagih utang kepada Nus Kei.
Uang itu diberikan melalui Daniel Far Far kepada anak buahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.