Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Penyerangan Rumah Nus Kei, dari Bantahan John Kei hingga Kesaksian Berbeda dengan BAP

Kompas.com - 06/11/2020, 09:02 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anak buah John Kei kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus penyerangan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Agenda sidang pada Kamis (5/11/2020) kemarin adalah mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 22 terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarjo dengan Hakim Anggota Mahmuriadin dan Arif Budi Cahyono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang virtual itu adalah pimpinan para terdakwa, yakni John Kei.

Baca juga: Sidang Anak Buah John Kei, Daniel Far Far Beri Kesaksian Berbeda dengan BAP

Selain itu, ada Daniel Far Far selaku pengacara yang dimandatkan menagih utang kepada Nus Kei.

Keduanya memberikan kesaksian terkait hubungan dan keterlibatannya dengan para terdakwa dalam kasus penyerangan rumah Nus Kei karena masalah utang piutang.

Menurut John Kei, kerabatnya itu memiliki utang senilai Rp 1 Miliar dan berjanji mengembalikannya dua kali lipat, yakni Rp 2 Miliar.

"Dia (Nus Kei) pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.

Baca juga: Tanpa Perintah John Kei, Daniel Far Far Akui Kirim 22 Orang Tagih Utang ke Rumah Nus Kei

Sejumlah fakta dan kejanggalan terungkap dalam persidangan ketika John Kei dan Daniel Far Far memberikan keterangannya sebagai saksi.

John Kei bantah perintahkan anak buah serang rumah Nus Kei

John Kei membantah memerintahkan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.

Dia juga mengklaim tidak mengetahui penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.

Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.

"Tidak tahu Yang Mulia. Saya tahu dari media sosial," ucap John Kei memberikan kesaksian secara virtual, Kamis.

John Kei juga mengaku tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung kepada Nus Kei.

Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei

Sebab, sejak awal John Kei telah memberikan kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagih utang.

"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei), tapi itu pengacara Daniel Far Far," ujar John Kei.

John Kei memberikan kuasa kepada Daniel Far Far untuk menagih utang dengan membuat surat kuasa dan menandatanganinya pada 18 Mei 2020.

"Saya memberikan hak untuk melakukan penagihan utang ke saudara Nus Kei. (Surat kuasa) kira-kira bulan Mei, tanggal 18 Mei 2020," kata dia.

John Kei beri Rp 10 juta untuk tagih utang Nus Kei

Meski menyatakan tak pernah memberikan perintah, John Kei mengaku memberikan uang Rp 10 juta untuk menagih utang kepada Nus Kei.

Uang itu diberikan melalui Daniel Far Far kepada anak buahnya.

"Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," kata John Kei.

Meski begitu, John Kei mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang Rp 10 juta tersebut.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei

Dia hanya memastikan uang itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional anak buahnya.

"Pernah (memberikan uang), Yang Mulia, untuk operasional mereka," ujar John Kei.

Selain itu, John Kei menjanjikan uang jasa atau fee sebesar 20 persen kepada Daniel jika Daniel berhasil menagih utang kepada Nus Kei.

Namun, Daniel disebut belum berhasil mendapatkan uang senilai Rp 2 miliar yang dipinjam oleh Nus Kei.

"Iya saya memberikan success fee 20 persen," kata John Kei.

Perintah Daniel Far Far untuk tagih utang

Setelah John Kei memberikan kesaksian, giliran Daniel Far Far yang memberikan keterangan.

Dalam persidangan, Daniel mengaku memerintahkan 22 terdakwa untuk mendatangi rumah Nus Kei di Green Lake City.

"Iya jadi saya pernah minta melakukan penjemputan pada 21 Juli 2020," ujar Daniel yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan.

Daniel bahkan mengaku memerintahkan 22 terdakwa untuk langsung membawa Nus Kei ke kediaman John Kei jika Nus Kei tak membayar utangnya.

Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi

Tujuannya untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara keduanya.

"Saya perintahkan jika saudara Agrapinus (Nus Kei) belum membayar, mohon dibawa dia untuk ditemui ke saudara John Kei," kata Daniel.

Daniel menyatakan tidak ada arahan dari John Kei untuk mendatangi ataupun membawa Nus Kei dari kediamannya.

Baca juga: Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M

Semua perintah itu disebut merupakan inisiatif dirinya.

"Itu inisiatif saya sendiri, Yang Mulia. Untuk memberikan klarifikasi saja ke John Kei," ucap dia.

"Bukan (perintah John Kei), Yang Mulia. Karena kan mereka ini masih saudara," sambungnya.

Daniel pun bantah perintahkan penyerangan

Daniel Far Far memang mengakui telah menyuruh 22 anak buah John Kei mendatangi dan membawa Nus Kei dari kediamannya.

Namun, dia menyatakan tidak pernah memerintahkan para terdakwa melakukan penyerangan atau bertindak anarkistis.

Dia juga mengeklaim tidak mengetahui perlengkapan senjata tajam yang dibawa para terdakwa ketika mendatangi rumah Nus Kei.

Baca juga: Polisi Masih Buru 8 Anak Buah John Kei, Diduga Telah Keluar Jakarta

Daniel menyebut bahwa dia hanya menyediakan enam unit mobil untuk transportasi dan juga uang bensin.

"(Penyerangan) itu bukan atas perintah saya, Yang Mulia. Kalau senjata tajam saya juga tidak menyediakan, Yang Mulia," pungkasnya.

Kesaksian berbeda dengan BAP

Keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan dianggap janggal oleh majelis hakim.

Sebab, ada beberapa pernyataan berbeda yang disampaikan dalam persidangan dengan yang tertuang berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Hakim Anggota PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, keterangan Daniel di persidangan berbeda dengan BAP Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Dicabut, Penahanan John Kei Dihitung sebagai Masa Pidana Kasus Lama

Salah satunya adalah BAP nomor 11 yang menerangkan bahwa Daniel mengakui telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City.

"Saya menyiapkan alat-alatnya," ujar Arif membacakan pernyataan Arif yang tertulis dalam BAP.

Sementara di persidangan, Daniel mengatakan tidak menyiapkan peralatan apa pun untuk dibawa ketika mendatangi rumah Nus Kei dan melakukan perusakan.

"Tidak pernah, Yang Mulia," ucap Daniel.

Baca juga: Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Kesaksian berbeda juga diungkapkan Daniel ketika menjawab pertanyaan mengenai sosok yang memerintahkan para terdakwa mendatangi rumah Nus Kei dan membawanya ke kediaman John Kei.

Dalam persidangan, Daniel mengaku bahwa perintah tersebut merupakan inisiatifnya sendiri. Tidak ada arahan dari John Kei.

"Itu atas inisiatif saya, Yang Mulia," ujar Daniel.

Jawaban tersebut dianggap janggal oleh Arif.

Sebab, dalam BAP nomor 15, Daniel mengakui bahwa perintah tersebut merupakan arahan langsung dari John Kei.

"Saudara bilang itu atas inisiatif pribadi, bukan perintah John Kei. Tapi di BAP saudara menerangkan itu atas perintah John Kei. Yang benar yang mana," kata Arif.

Baca juga: Ini Peran Lima Anak Buah John Kei yang Ditangkap Setelah Sempat Buron, Perencana hingga Penembak

Daniel menyatakan bahwa keterangan sebenarnya adalah yang disampaikannya dalam persidangan.

Sebab, selama menjalani pemeriksaan polisi, dia menjawab dalam kondisi di bawah tekanan.

"Karena saya dalam tekanan, Yang Mulia," kata dia.

"Pertanyaannya sudah disiapkan. Kalau saya melawan, rekan saya akan hancur. Saya berada dalam tekanan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com