Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Maksimal Pengunjung Bioskop Jadi 50 Persen: Syarat hingga Respons Pengusaha

Kompas.com - 06/11/2020, 09:29 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini meningkatkan kapasitas maksimal pengunjung bioskop menjadi 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sebelumnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan tempat duduk terisi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi berujar, penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI.

Keputusan ini merupakan salah satu program Pemprov DKI guna menyelamatkan bisnis hiburan.

"Itu salah satu program Pemprov DKI, termasuk kegiatan lainnya secara bertahap," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kapasitas Maksimal Bioskop Bertambah Jadi 50 Persen, Ini Respons Pengusaha

Bambang mengeklaim, tidak ada masalah yang terjadi selama bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Secara umum, bioskop tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pengelola bioskop, sebut Bambang, sudah menaati protokol yang diberlakukan.

Dia menambahkan, para pengusaha bioskop mendukung keputusan itu.

Menurutnya, mereka telah menandatangani pakta integritas.

Dengan demikian, apabila pengelola bioskop kedapatan melanggar protokol kesehatan, pihaknya bisa menyegel usaha itu.

Baca juga: Tak Semua Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen, Begini Ketentuannya

Disparekraf DKI akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di bioskop secara rutin.

Walau kini diizinkan boleh sampai 50 persen dari kapasitas, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh pengelola bioskop.

Bambang mengatakan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan.

Selain itu, tidak ada klaster penyebaran Covid-19. Bambang menambahkan, bioskop harus sudah berjalan dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen.

"Syaratnya, patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster, dan sudah menjalani 25 persen kapasitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi," ucap Bambang.

Tak semua boleh tambah kapasitas

Walau telah dilonggarkan, tidak semua bioskop boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekajaya mengatakan, penambahan kapasitas maksimal hanya bisa diterapkan oleh bioskop yang telah buka dengan kapasitas 25 persen.

"Hanya untuk bioskop yang telah buka sebelumnya 25 persen," kata Gumilar.

Bioskop yang ingin menambah kapasitasnya harus mengajukan penambahan kapasitas ke Disparekraf DKI.

Baca juga: Jumlah Penonton Bioskop di Jakarta Boleh Sampai 50 Persen dari Kapasitas, Ini Syaratnya

Pengajuan itu akan dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.

Pemprov nantinya akan mengevaluasi apakah pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar, selama bioskop dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," tutur Gumilar.

Apabila pengajuan penambahan kapasitas disetujui, maka harus ada penguatan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: Kapasitas Maksimal Pengunjung Bioskop di Jakarta Ditambah, Jadi 50 Persen

Sementara bagi bioskop yang belum dibuka, pengelola harus melewati fase pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Setelah itu, mereka dapat mengajukan penambahan kapasitas pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode berikutnya.

"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB transisi berikutnya," kata Gumilar.

Respons pengusaha

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyambut baik serta akan menuruti kebijakan ini.

Meski kapasitas maksimal ditingkatkan, namun bisnis bioskop di Jakarta belum bisa langsung pulih.

Sebab, daya beli masyarakat anjlok akibat pandemi.

Masyarakat, sebut Djonny, juga masih enggan ke bioskop sebab khawatir akan penularan Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Bioskop XXI di Jakarta Belum Beroperasi meski Sudah Diizinkan

Selain itu, selama pandemi tidak banyak film yang bisa diputar.

"Mau (kapasitas maksimal) 25 persen, mau 50 persen, mau 100 persen, juga belum tentu pulih, karena ada faktor-faktor lain yang tidak terpenuhi," ucap Djonny .

Djonny mengatakan, selama pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 25 persen, belum ditemukan klaster Covid-19.

Dengan demikian, dia optimistis pengelola mampu menerapkan protokol kesehatan di bioskop.

"Bioskop alhamdulilah sampai hari ini enggak ada klaster," kata Djonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com