Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Kompas.com - 06/11/2020, 10:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2020 menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Tidak hanya karena waktu pembahasan yang molor, beragam perubahan dari sisi isi dikritik anggota DPRD.

Sorotan yang paling sering disebut fraksi-fraksi di DPRD DKI adalah penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang justru dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI Tak Setuju Dana PEN Digunakan untuk Proyek Bersifat Mercusuar seperti JIS dan TIM

Berikut berbagai kritik DPRD DKI Jakarta atas rancangan APBD-P DKI Jakarta 2020:

1. Terlambat dan melanggar peraturan pemerintah

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menyinggung soal keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PASS) 2020.

Dalam rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi rancangan APBD-P 2020, Fraksi PDI-P mengatakan Pemprov DKI Jakarta melanggar batas ketentuan penyampaian KUPA PPAS 2020.

"Akan dibahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dijadwalkan selesai pada tanggal 16 November 2020, berarti melanggar ketentuan dalam PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 177," kata anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto, sebagai penyampai pandangan fraksi itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Dia mengatakan, tidak hanya pembahasan rancangan APBD-P 2020 yang terlambat, pembahasan mengenai KUA-PPAS dan Raperda tentang APBD tahun 2021 juga terlambat.

Panji menyayangkan hal tersebut. Jakarta sebagai Ibu Kota negara tidak semestinya melakukan keterlambatan pembahasan APBD-P 2020.

Menurut PDI-P, aturan yang dilanggar terkait  tenggat waktu tentang perubahan APBD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 177. Dalam aturan tersebut tertulis setiap kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas.

Penyampaian tersebut diserahkan paling lambat minggu kedua September di tahun sama dengan tahun anggaran yang akan diubah.

2. Anggaran Formula E tak jelas

Kritik terhadap rancangan APBD-P juga dilontarkan Fraksi PSI. Dalam kesempatan tersebut, PSI meminta penjelasan terkait anggaran penyelenggaraan Formula E yang batal digelar di Jakarta.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta penjelasan apakah uang senilai Rp 560 miliar sebagai commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sudah dikembalikan oleh pihak penyelenggara atau tidak.

Baca juga: PSI Pertanyakan Anggaran Formula E Rp 560 Miliar yang Tak Jelas Kabarnya

"Mengenai pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar, apa langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Dia juga meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memperlihatkan bukti fisik seperti surat korespondensi, catatan rapat, dan lainnya jika sudah ada pengembalian uang yang dilakukan pihak penyelenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com