JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial VL (25) yang diduga menggelapkan uang untuk gaji karyawan PT BOSA di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Bandung.
"Tersangka VL sempat menyembunyikan diri dengan kabur ke Bandung selama tiga bulan sebelum berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Cilincing, Jakarta Utara," kata Ahrie, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Polisi Usut Penggelapan Pajak oleh Otak Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading
VL merupakan staf keuangan PT BOSA yang ditugaskan mengambil gaji karyawan sebesar 32.500 dollar Amerika atau sekitar Rp 474 juta menggunakan selembar cek di Bank CIMB Niaga Tanjung Priok.
Saat mencairkan dana tersebut, seharusnya VL didampingi oleh satu orang staf keuangan lainnya.
Namun, berdasarkan pengakuan VL, saat itu ia malah ditemani seseorang yang baru dikenal berinisial J. VL menyatakan uang tersebut kemudian dibawa kabur oleh J.
"Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka VL dan melakukan penyelidikan terhadap DPO berinisial J," ujar Ahrie.
Baca juga: Tukang Bakso Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus Ini Juga Terlibat Penggelapan
Saat menangkap VL, polisi menyita barang bukti berupa satu surat pengangkatan karyawan atas nama VL tertanggal 1 Juli 2020 serta satu lembar bukti transaksi customer name BOSA senilai 32.500 dollar Amerika tertanggal 28 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.