JAKARTA, KOMPAS.com – Selebritas Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Dia dihukum atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota Sejak April, Vanessa Angel Hanya Perlu Jalani Vonis 1,5 Bulan
Berikut perjalanan kasus kepemilikan psikotropika aktris bernama asli Vanessa Adzania itu sejak ia ditangkap.
Polisi menangkap Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan seorang asistennya, CL, pada 16 Maret 2020.
Ketiganya diamankan di kediaman Vanessa di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah kediaman Vanessa dan menemukan 20 butir pil xanax.
Baca juga: Artis Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara
Dari total 20 butir pil, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sedangkan lima butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax menyalahi aturan.
Vanessa mengaku bahwa pil xanax tersebut didapatkan dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik.
Vanessa meminta pil tersebut ketika sedang menjalani proses persidangan kasus prostitusi online pada awal 2019.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Vanessa Angel: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Obat Xanax
Abdul Malik sendiri mengaku bahwa ia yang memberikan lima butir pil pada Vanessa.
Namun hal tersebut ia lakukan karena Vanessa yang meminta pil xanax darinya.
"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kami pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).