Meski sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi Covid-19, Ronaldo menegaskan bahwa proses hukum atas kasus Vanessa Angel harus tetap berjalan.
"Hukum tetap harus kami tegakan," tegasnya.
Sebab didapati memiliki pil xanax tersebut, Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta
Jaksa menuntut hukuman tersebut sebab Vanessa didapati menyimpan psikotropika.
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," lanjut jaksa.
Keberatan dengan tuntutan JPU, Vanessa mengajukan pledoi pada 26 Oktober 2020.
Vanessa mengajukan hukuman masa percobaan agar tak harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.
"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," ujar Vanessa dalam pledoi-nya.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Vanessa Angel Dikabulkan, Kebutuhan ASI Jadi Pertimbangan
"Saya memohon keringanan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia, saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa.
Dalam kesempatan tersebut, Vanessa juga memberi keterangan bahwa ia mengonsumsi obat sebab mengalami gangguan kecemasan.
"Saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut. Saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah, dan gangguan emosi yang berubah-berubah," ujar Vanessa.
Meski mengajukan hukuman masa percobaan pada pledoi-nya, hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Vanessa.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, kemarin.
Namun demikian, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan tiga bulan masa tahanan lantaran telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.