Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel hingga Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/11/2020, 12:24 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selebritas Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Dia dihukum atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota Sejak April, Vanessa Angel Hanya Perlu Jalani Vonis 1,5 Bulan

Berikut perjalanan kasus kepemilikan psikotropika aktris bernama asli Vanessa Adzania itu sejak ia ditangkap.

1. Ditangkap karena miliki 20 butir pil xanax

Polisi menangkap Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan seorang asistennya, CL, pada 16 Maret 2020.

Ketiganya diamankan di kediaman Vanessa di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi menggeledah kediaman Vanessa dan menemukan 20 butir pil xanax.

Baca juga: Artis Vanessa Angel Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Dari total 20 butir pil, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sedangkan lima butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.

Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax menyalahi aturan.

2. Dapat sebagian pil dari mantan pengacara

Vanessa mengaku bahwa pil xanax tersebut didapatkan dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik.

Vanessa meminta pil tersebut ketika sedang menjalani proses persidangan kasus prostitusi online pada awal 2019.

"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Vanessa Angel: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Obat Xanax

Abdul Malik sendiri mengaku bahwa ia yang memberikan lima butir pil pada Vanessa.

Namun hal tersebut ia lakukan karena Vanessa yang meminta pil xanax darinya.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kami pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu, 'Obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta,' (saya bilang), 'Jangan, ini obat penenang.' Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

Baca juga: Keberatan Tuntutan Jaksa, Vanessa Angel Minta Tak Dipenjara agar Bisa Dekat Anak

Dinyatakan oleh Abdul, Vanessa meminta obat tersebut sebab sedang dalam tekanan ketika menjalani proses sidang tersebut.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Abdul sendiri masih mengonsumsi xanax sebab memiliki riwayat penyakit jantung. Ia pun menyatakan bahwa memiliki resep resmi untuk konsumsi obat tersebut.

3. Miliki resep, namun salahi prosedur pembelian obat

Vanessa mengaku memiliki resep untuk sebagian pil xanax yang ia miliki.

Namun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, resep pil xanax yang diberikan dokter untuk Vanessa ialah seberat 0,5 miligram.

Sementara itu, pil xanax yang dimiliki oleh Vanessa seberat 1 miligram.

"Resep itu yang diberikan kepada saudari VA itu berbeda dengan yang diresepkan oleh dokter. Kalau dokter resepnya 0,5 miligram, yang kami sita dari saudari VA itu 1 miligram," ujarnya.

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika

Tak hanya itu, resep juga masih didapati polisi ada di tangan Vanessa. Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada apotek.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.

4. Jadi tahanan kota sejak 9 April 2020

Meski jadi tersangka, Vanessa tidak ditahan. Ia ditetapkan menjadi tahanan kota.

Kompol Ronaldo mengatakan, status tahanan kota diterima oleh Vanessa sebab usia kehamilannya yang saat itu enam bulan.

Pertimbangan lainnya, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga sedang tidak menerima tahanan baru.

"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita, maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya

Selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tahanan kota, Vanessa wajib lapor ke Polres Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Meski sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi Covid-19, Ronaldo menegaskan bahwa proses hukum atas kasus Vanessa Angel harus tetap berjalan.

"Hukum tetap harus kami tegakan," tegasnya.

5. Dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta

Sebab didapati memiliki pil xanax tersebut, Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta

Jaksa menuntut hukuman tersebut sebab Vanessa didapati menyimpan psikotropika.

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," lanjut jaksa.

6. Ajukan pledoi agar tak dipisahkan dari anak

Keberatan dengan tuntutan JPU, Vanessa mengajukan pledoi pada 26 Oktober 2020.

Vanessa mengajukan hukuman masa percobaan agar tak harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.

"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," ujar Vanessa dalam pledoi-nya.

Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Vanessa Angel Dikabulkan, Kebutuhan ASI Jadi Pertimbangan

"Saya memohon keringanan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia, saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa.

Dalam kesempatan tersebut, Vanessa juga memberi keterangan bahwa ia mengonsumsi obat sebab mengalami gangguan kecemasan.

"Saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut. Saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah, dan gangguan emosi yang berubah-berubah," ujar Vanessa.

7. Divonis 3 bulan penjara dan masih Pikirkan untuk banding

Meski mengajukan hukuman masa percobaan pada pledoi-nya, hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Vanessa.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, kemarin.

Namun demikian, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan tiga bulan masa tahanan lantaran telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Hingga hari sidang vonis, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.

Menanggapi vonis hakim, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa usai pembacaan vonis.

JPU juga menyatakan masih akan berpikir dahulu terkait vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com