JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) memenuhi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (6/11/2020). Mereka datang untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang ditahan sekaligus menyelesaikan sanksi tilang.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar menyatakan, terdapat sekitar 11.000 pelanggar yang datang pada hari ini.
Edwin menyatakan bahwa pelanggar telah memenuhi kantor Kejari sebelum petugas kejaksaan tiba di kantor.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengimbau para pelanggar lalin yang mengantre agar menerapkan protokol kesehatan.
Tetapi, para pelanggar kerap tak mengindahkan imbauan tersebut.
"Bisa dibilang kami sampai adu mulut," ujar Edwin kepada wartawan, pada Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Sempat Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan, 4 Kafe di Bekasi Diizinkan Beroperasi Lagi
Di samping itu, pihak Kejari juga sudah membuka layanan daring untuk memudahkan pelanggar lalin menyelesaikan sanksi tilang, sehingga pelanggar tak perlu datang ke Kejari.
Namun, pelanggar tetap datang memenuhi Kejari.
"Tapi mereka sepertinya mau konvensional aja,” ujar Edwin.
Toro (36), salah satu pelanggar aturan lalin yang turut mengantre tanpa menggunakan masker, mengaku yakin bahwa dirinya sehat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan