JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) memenuhi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (6/11/2020). Mereka datang untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang ditahan sekaligus menyelesaikan sanksi tilang.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar menyatakan, terdapat sekitar 11.000 pelanggar yang datang pada hari ini.
Edwin menyatakan bahwa pelanggar telah memenuhi kantor Kejari sebelum petugas kejaksaan tiba di kantor.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengimbau para pelanggar lalin yang mengantre agar menerapkan protokol kesehatan.
Tetapi, para pelanggar kerap tak mengindahkan imbauan tersebut.
"Bisa dibilang kami sampai adu mulut," ujar Edwin kepada wartawan, pada Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Sempat Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan, 4 Kafe di Bekasi Diizinkan Beroperasi Lagi
Di samping itu, pihak Kejari juga sudah membuka layanan daring untuk memudahkan pelanggar lalin menyelesaikan sanksi tilang, sehingga pelanggar tak perlu datang ke Kejari.
Namun, pelanggar tetap datang memenuhi Kejari.
"Tapi mereka sepertinya mau konvensional aja,” ujar Edwin.
Toro (36), salah satu pelanggar aturan lalin yang turut mengantre tanpa menggunakan masker, mengaku yakin bahwa dirinya sehat.
Bersama ribuan pelanggar lain, Toro berdempetan untuk mengambil surat izin mengemudi (SIM).
“Tenang saja, saya yakin kita ini sehat. Yang penting jangan batuk saja,” ujar Toro (36) kepada wartawan.
Petugas Kejari membuka tiga loket baru agar mengurai antrean yang panjang tersebut.
Di samping itu, diadakan juga layanan online on the spot. Di mana, pelanggar hanya perlu memasukkan alamat.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Lebih dari 208 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara
Kemudian pelanggar tinggal membayar denda melalui transfer bank.
Selanjutnya, bukti pelanggar akan langsung dikirim ke rumah pelanggar.
Selain antrean yang membludak, kendaraan dari para pelanggar juga diparkir secara sembarangan di sepanjang jalan sekitar pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat pun melakukan operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan.
"Rutin itu. Kalau memang hari Jumat itu antrian yang ngambil tilangan itu emang ngantri makanya tiap Jumat itu kita antisipasi terus," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah ketika dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.