JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) yang hendak mengambil surat tilang kembali memenuhi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, pada Jumat (6/11/2020).
Karena membludak, akhirnya tak sedikit pelanggar lalin yang memarkirkan motornya sembarangan di pinggir jalan Kantor Kejari.
Merespons hal tersebut, petugas dari Suku Dinas Perhubungan langsung melakukan tindakan pencabutan pentil ban kendaraan-kendaraan tersebut.
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah berujar, operasi cabut pentil (OCP) rutin dilaksanakan pihaknya setiap Jumat.
Baca juga: Pelanggar Lalin yang Padati Kejari Jakbar Malah Ngeyel Saat Diimbau Patuhi Prokes
Pasalnya, jumlah pelanggar lalu lintas yang hendak mengurus tilang selalu membludak, sehingga pengendara yang memarkir motornya sembarangan pun banyak.
"Rutin itu (OCP). Kalau memang hari Jumat itu antrean yang ngambil tilang itu memang ngantre makanya tiap Jumat itu kami antisipasi terus," ujar Erwansyah
Erwansyah mengaku bahwa pihak Suku Dinas Perhubungan telah bekerjasama dengan Walikota untuk membuat parkiran khusus di sebelah kantor Kejari.
Namun, sebab antrean jumlah pelanggar yang datang membludak, pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan bermotor pun sering tak kebagian tempat parkir.
Sehingga, banyak yang memutuskan untuk memakirkan kendaraannya di pinggir jalan Kantor Kejari.
"Kita udah kerja sama, sama wali kota di sebelah Kejari itu udah dibuatin parkiran. Tadinya kan enggak ada. Udah ada lahan parkir dia. Sebelah kiri kejari itu. Tadinya kan di jalanan tuh.
Udah dipindahin kesitu, tapi kadang-kadang karena membludak, masih ada aja yang keluar," jelas Erwansyah.
Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta
Sedangkan Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar berujar, ada sekitar 11.000 pelanggar yang datang pada hari ini. Banyak di antaranya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Edwin menegaskan, pihaknya telah mengimbau para pelanggar lalin yang mengantre agar menerapkan protokol kesehatan.
Tetapi, para pelanggar kerap tak mengindahkan imbauan tersebut.
"Bisa dibilang kami sampai adu mulut," ujar Edwin kepada wartawan.
Edwin juga menjelaskan bahwa pihak Kejari sudah menyediakan layanan online agar para pelanggar tak harus datang ke kantor Kejari.
Namun, para pelanggar lalu lintas tetap memilih untuk datang langsung ke Kantor Kejari.
"Tapi mereka sepertinya mau konvensional aja,” ujar Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.