JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar satu tersangka lain yang diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT. BOSA di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial VL (25), tersangka yang diduga menggelapkan dana gaji karyawan.
"Prosesnya masih kita lanjut sama banknya karena masih ada satu tersangka lagi yang kita kejar, masih DPO," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
VL adalah staff keuangan yang ditugaskan mengambil dana gaji karyawan sebesar 32.500 USD atau sekitar Rp 474 juta menggunakan selembar cek di Bank CIMB Niaga Tanjung Priok.
Saat mencairkan dana tersebut, seharusnya VL didampingi oleh satu orang staff keuangan lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Rp 474 Juta untuk Gaji Karyawan
Namun berdasarkan pengakuan VL, saat itu ia malah ditemani seseorang yang baru dikenal berinisial J.
Tersangka J diketahui bukanlah karyawan PT BOSA.
Ahkrie melanjutkan VL dan J sama-sama menggunakan uang tersebut.
"Tapi kalau uangnya sih sudah dipakai macam-macam oleh VL sebagian, di orangnya (J) juga sebagian," lanjutnya.
VL sempat melarikan diri ke Bandung selama tiga bulan sebelum akhirnya diciduk di rumahnya di daerah Cilincing Jakarta Utara.
Sementara J hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, AKP David Kanitero dan Kanit Krimsus, Iptu Hidayaturrachman, ditemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya satu Surat Pengangkatan Karyawan atas nama VL, tertanggal 1 Juli 2020 serta satu lembar bukti transaksi customer name BOSA account No 800098056540, currency USD senilai 32.500, tertanggal 28 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.