JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka berinisial VL dan J yang diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT. BOSA di Tanjung Priok sebesar Rp 474 juta berencana membuka usaha bersama.
Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta berdasarkan pernyataan tersangka VL.
"Hasil riksanya (mereka) baru kenal belum terlalu lama dan akan usaha bersama," kata Ahrie saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
"Hasil pemeriksaan saja, kita belum tahu. Bisa juga alibi dari tersangka karena tertangkap," sambungnya.
Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT BOSA
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka VL (25) yang diduga menggelapkan dana gaji karyawan.
VL adalah staff keuangan yang ditugaskan mengambil dana gaji karyawan sebesar 32.500 USD atau sekitar Rp 474 juta menggunakan selembar cek di Bank CIMB Niaga Tanjung Priok.
Saat mencairkan dana tersebut, seharusnya VL didampingi oleh satu orang staff keuangan lainnya.
Namun berdasarkan pengakuan VL, saat itu ia malah ditemani seseorang yang baru dikenal berinisial J.
Tersangka J diketahui bukanlah karyawan PT BOSA.
VL sempat melarikan diri ke Bandung selama tiga bulan sebelum akhirnya diciduk di rumahnya di daerah Cilincing Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Rp 474 Juta untuk Gaji Karyawan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan