JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka berinisial VL dan J yang diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT. BOSA di Tanjung Priok sebesar Rp 474 juta berencana membuka usaha bersama.
Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta berdasarkan pernyataan tersangka VL.
"Hasil riksanya (mereka) baru kenal belum terlalu lama dan akan usaha bersama," kata Ahrie saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
"Hasil pemeriksaan saja, kita belum tahu. Bisa juga alibi dari tersangka karena tertangkap," sambungnya.
Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT BOSA
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka VL (25) yang diduga menggelapkan dana gaji karyawan.
VL adalah staff keuangan yang ditugaskan mengambil dana gaji karyawan sebesar 32.500 USD atau sekitar Rp 474 juta menggunakan selembar cek di Bank CIMB Niaga Tanjung Priok.
Saat mencairkan dana tersebut, seharusnya VL didampingi oleh satu orang staff keuangan lainnya.
Namun berdasarkan pengakuan VL, saat itu ia malah ditemani seseorang yang baru dikenal berinisial J.
Tersangka J diketahui bukanlah karyawan PT BOSA.
VL sempat melarikan diri ke Bandung selama tiga bulan sebelum akhirnya diciduk di rumahnya di daerah Cilincing Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Rp 474 Juta untuk Gaji Karyawan
Sementara J hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
"Prosesnya masih kita lanjut sama bank-nya karena masih ada satu tersangka lagi yang kita kejar, masih DPO," ucap Ahrie.
Ahrie melanjutkan VL dan J sama-sama telah menggunakan uang tersebut.
"Tapi kalau uangnya sih sudah dipakai macem-macem oleh VL sebagian, di orangnya (J) juga sebagian," lanjutnya.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, AKP David Kanitero dan Kanit Krimsus, Iptu Hidayaturrachman, ditemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya satu Surat Pengangkatan Karyawan atas nama VL, tertanggal 1 Juli 2020 serta satu lembar bukti transaksi customer name BOSA account No 800098056540, currency USD senilai 32.500, tertanggal 28 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.