JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh kembali melakukan unjuk rasa untuk menolak Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (9/11/2020).
Kali ini aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Aksi digelar untuk meminta DPR melakukan tinjauan legislatif atau legislative review terhadap UU yang dianggap merugikan buruh itu.
"Kami menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020) malam.
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja
Aksi demonstrasi rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Said Iqbal memperkirakan ada seribu orang buruh yang akan bergabung dalam aksi kali ini.
KSPI tidak sendirian turun ke jalan. Mereka akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dipimpin Andi Gani Nena Wea.
Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020), di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja
Saat itu, KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja. Perwakilan dua serikat buruh itu langsung mengajukan permohonan judicial review pada Selasa (3/11/2020).
Pemerintah sebelumnya menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan