Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Kali Ini di Gedung DPR

Kompas.com - 09/11/2020, 07:59 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh kembali melakukan unjuk rasa untuk menolak Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (9/11/2020).

Kali ini aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Aksi digelar untuk meminta DPR melakukan tinjauan legislatif atau legislative review terhadap UU yang dianggap merugikan buruh itu.

"Kami menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020) malam.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja

Aksi demonstrasi rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Said Iqbal memperkirakan ada seribu orang buruh yang akan bergabung dalam aksi kali ini.

KSPI tidak sendirian turun ke jalan. Mereka akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dipimpin Andi Gani Nena Wea.

Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020), di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Saat itu, KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja. Perwakilan dua serikat buruh itu langsung mengajukan permohonan judicial review pada Selasa (3/11/2020).

Pemerintah sebelumnya menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/11/2020), dikutip dari Antara.

Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com