JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November mendatang.
Pertimbangannya adalah penularan Covid-19 di Ibu Kota mulai terkendali dan menuju aman pada masa transisi periode 24 Oktober hingga 7 November lalu.
Anies memaparkan, PSBB transisi yang berjalan dua pekan terakhir berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan hingga 22 November
Penularan kasus Covid-19 tercatat sebesar 12.481 kasus pada periode 10-24 Oktober, kemudian menjadi 8.026 kasus pada 24 Oktober-7 November atau turun sebanyak 55 persen.
"Artinya, penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini," kata Anies, Minggu (7/11/2020).
Tak ada perubahan aturan maupun sanksi pada perpanjangan PSBB kali ini.
Sekolah belum boleh tatap muka, perkantoran menerapkan sistem work from office (WFO) sesuai kebutuhan, dan bioskop diperbolehkan beroperasi.
Baca juga: Anies: Wabah Covid-19 di Jakarta Lebih Terkendali dan Menuju Aman
Hanya saja, ada dua aturan yang tengah digodok Pemprov DKI untuk diterapkan pada PSBB transisi.
Pertama, Pemprov DKI meningkatkan kapasitas maksimal pengunjung bioskop menjadi 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Kapasitas tersebut bertambah dari aturan sebelumnya, yakni hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan