Tujuan penambahan kapasitas pengunjung tersebut adalah menyelamatkan industri hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kapasitas Maksimal Pengunjung Bioskop Jadi 50 Persen: Syarat hingga Respons Pengusaha
Walau telah dilonggarkan, tidak semua bioskop boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Penambahan kapasitas hanya bisa diterapkan oleh bioskop yang telah buka dengan kapasitas 25 persen.
Bioskop yang ingin menambah kapasitas penontonnya harus mengajukan penambahan kapasitas ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Baca juga: Tak Semua Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen, Begini Ketentuannya
Pemprov DKI nantinya akan mengevaluasi apakah pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar, selama bioskop dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekajaya.
Aturan kedua yang tengah digodok adalah penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya mengizinkan upacara pernikahan (akad nikah) secara indoor dengan kapasitas tamu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, resepsi pernikahan kemungkinan diizinkan digelar di gedung pertemuan di Jakarta.
"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kata Wagub DKI, Kemungkinan Resepsi Pernikahan Diizinkan Mulai Pekan Depan
Riza menekankan, pelaksanaan acara tersebut harus tetap mengikuti panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Gumilar menyampaikan, pihak yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi di gedung bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku di DKI Jakarta
Oleh karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.
"Catatannya, kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut, baru boleh," ujar Gumilar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan