"Nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekajaya.
Aturan kedua yang tengah digodok adalah penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya mengizinkan upacara pernikahan (akad nikah) secara indoor dengan kapasitas tamu maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, resepsi pernikahan kemungkinan diizinkan digelar di gedung pertemuan di Jakarta.
"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kata Wagub DKI, Kemungkinan Resepsi Pernikahan Diizinkan Mulai Pekan Depan
Riza menekankan, pelaksanaan acara tersebut harus tetap mengikuti panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Gumilar menyampaikan, pihak yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi di gedung bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku di DKI Jakarta
Oleh karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.
"Catatannya, kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut, baru boleh," ujar Gumilar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.