JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, besaran dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran nantinya disesuaikan dengan besaran pajak yang dibayar oleh pemilik usaha.
"Sebenarnya kalau sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Parekraf itu dana hibah diberikan secara proporsional dari nilai pajak yang diberikan oleh masing-masing usaha," ujar Gumilar saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11/2020).
Gumilar mengatakan, besaran dana hibah yang diterima dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 511 miliar.
Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Bisa Dapat Dana Hibah, Ini Syaratnya
Disparekraf DKI Jakarta akan membagi dana tersebut menjadi dana hibah langsung dan dana hibah tak langsung.
Proporsi dana hibah langsung sekitar 70 persen dari total dana hibah yang tersedia.
"Dana hibah langsung yang diberikan langsung kepada usaha restoran dan hotel, kurang lebih Rp 350 miliar," kata Gumilar.
Kemudian, 30 persen dana hibah tersebut atau sekitar Rp 150 miliar, lanjut Gumilar, akan diberikan secara tidak langsung.
"Itu untuk peningkatan program seperti bimtek (bimbingan teknis), sosialisasi, dan sarana-sarana untuk kebersihan, keindahan, kesehatan," kata dia.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran di DKI Jakarta
Disparekraf DKI Jakarta membuka pendaftaran pengajuan dana hibah untuk usaha restoran dan hotel di DKI Jakarta sampai 16 November mendatang.
Pelaku usaha yang mengajukan hibah harus memenuhi empat syarat, yakni:
1. Memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
2. Memiliki bukti setor pajak tahun 2019.
3. Membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini.
4. Berdomisili di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.