JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernikahan.
Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia dalam keterangan suara, Senin (9/11/2020).
Ariza mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.
Baca juga: Pemkot Bekasi Imbau Warga Gelar Resepsi Pernikahan Drive Thru
Dia mengatakan, pihaknya sudah melihat langsung simulasi terkait gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 yang akan diadakan di Jakarta.
Menurut Ariza, protokol kesehatan sudah berjalan baik dan kecil kemungkinan terjadi penularan di acara resepsi.
"Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatan dari mulai masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu dan duduk berjarak," kata dia.
Syarat kapasitas dan pengajuan proposal protokol kesehatan juga diterapkan untuk acara resepsi pernikahan di wilayah perkampungan.
"Sejauh itu dilakukan protokol Covid-19 itu (resepsi) dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (harus) mengajukan proposal," tutur Ariza.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan