JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernikahan.
Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia dalam keterangan suara, Senin (9/11/2020).
Ariza mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.
Baca juga: Pemkot Bekasi Imbau Warga Gelar Resepsi Pernikahan Drive Thru
Dia mengatakan, pihaknya sudah melihat langsung simulasi terkait gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 yang akan diadakan di Jakarta.
Menurut Ariza, protokol kesehatan sudah berjalan baik dan kecil kemungkinan terjadi penularan di acara resepsi.
"Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatan dari mulai masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu dan duduk berjarak," kata dia.
Syarat kapasitas dan pengajuan proposal protokol kesehatan juga diterapkan untuk acara resepsi pernikahan di wilayah perkampungan.
"Sejauh itu dilakukan protokol Covid-19 itu (resepsi) dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (harus) mengajukan proposal," tutur Ariza.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya sebelumnya mengatakan, izin diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke pihaknya.
Baca juga: Kata Wagub DKI, Kemungkinan Resepsi Pernikahan Diizinkan Mulai Pekan Depan
"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11).
Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau (review) dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.
Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.