JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil pikap, Dede Ribdan Nurrohma (18), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Kebagusan Raya, tepatnya di depan PT Quality Building, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2020).
Dede dianggap lalai dalam kasus kecelakaan sehingga mengakibatkan empat korban luka dan satu orang meninggal dunia.
Dia sudah ditahan polisi.
“(Dede) sudah ditahan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Pickup Muatan Besi Hollow Tabrak 4 Motor di Kebagusan, 5 Orang Luka Parah
Panit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Mulyadi mengatakan, Dede ditahan setelah memenuhi unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Dede ditahan sejak Jumat (6/11/2020).
“Karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1,2,3,4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya diberitakan, Dede mengendarai mobil pikap dengan muatan besi hollow.
Mobil tersebut menabrak empat motor sehingga mengakibatkan lima korban luka parah.
Baca juga: Mobil Pick Up Tabrak 4 Motor di Kebagusan, Seorang Tewas
Mobil pikap Mitsubishi L300 melaju dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan hilang kendali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.