Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Fraksi Demokrat dan PKS Inisiasi Legislative Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/11/2020, 16:10 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam konferensi pers di depan Gedung DPR-RI hari ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz mengungkapkan apresiasinya terhadap fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

"Khusus kepada fraksi PKS dan Demokrat kami ucapkan terima kasih atas sikap menolak pengesahan RUU omnibus law tersebut," ujar Riden.

Riden kemudian mengimbau masyarakat, fraksi PKS, dan juga fraksi Demokrat untuk menginisiasi dilakukannya legislative review UU Cipta Kerja.

Baca juga: Belum Pertimbangkan Legislative Review, PKS Masih Pelajari UU Cipta Kerja

"Maka, mari kita bersama-sama dengan kaum pekerja dan masyarakat umumnya, fraksi PKS dan Demokrat, untuk lakukan bersama-sama kami inisiasi adakan review legislatif terkait UU No. 11 Tahun 2020," kata Riden.

Dalam unjuk rasa kali ini, buruh menuntut DPR untuk melakukan legislative review dari Undang-Undang yang disahkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Kami tuntut DPR RI yang kami sebut review legislatif bisa dengan cara DPR RI lalukan paripurna kembali dengn agenda putuskan omnibus law UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020," ujar Riden.

Selain itu, Riden juga menegaskan bahwa buruh akan tetap melakukan perlawanan sampai Undang-Undang tersebut dicabut.

Baca juga: Demokrat Siapkan Upaya Legislative Review UU Cipta Kerja

"Tentunya aksi ini akan terus kami lakukan di samping kami ajukan judicial review kepada MK. Semua lini dan kesempatan akan kami gunakan," tambahnya.

Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020).

Aksi yang dilaksanakan serentak di 24 provinsi ini, merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada Senin (2/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Namun, pada Senin malam, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang tersebut.

Satu hari setelahnya, Selasa (3/11/2020), KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review.

Baca juga: KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com