Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Korban Video Porno Tak Dikriminalisasi, Komnas Perempuan Anggap Perlu Perbaikan UU Ini

Kompas.com - 09/11/2020, 19:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyinggung soal perbaikan 2 produk hukum yang selama ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pemeran dalam konten porno, yakni UU ITE dan UU Pornografi.

"Satu hal yang harus dilakukan adalah, mari kita melihat ulang perbaikan yang perlu dilakukan terhadap perundang-undangan yaitu UU ITE dan UU Pornografi," ujar perempuan yang akrab disapa Yeni kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

"Agar orang yang menjadi korban atas materi (bermuatan seksual) yang tidak diinginkan (tersebar) tidak dikriminalisasi," jelasnya.

Sebagai contoh, Nazril Irham alias Ariel, vokalis band Peterpan yang terlibat dalam kasus video hubungan seksual bersama selebritis perempuan, sempat dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas tersebarnya konten porno itu.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Panggil Gisel Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Lalu, pada tanggal 27 Januari 2011, Ariel divonis telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo 4 ayat 1 UU Pornografi.

Pasal 29 mengatur soal ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 4.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."

Padahal, dalam bagian Penjelasan di beleid yang sama, Pasal 4 tidak termasuk "membuat" konten porno untuk kepentingan diri sendiri.

Yeni memberikan gambaran, ada sejumlah dimensi yang terkandung dalam viralnya konten yang dianggap porno.

Baca juga: Soal Video Syur Mirip Artis Viral, Komnas Perempuan: Kita Cenderung Menyalahkan Korban, Bukan Penyebarannya

Kebanyakan orang dianggap tak peduli, bahwa konten sejenis itu mungkin saja dibuat tanpa kesepakatan dua pihak yang terlibat.

Atau, seandainya dibuat dengan kesepakatan kedua pihak, namun konten itu diproduksi untuk kepentingan masing-masing.

Berangkat dari sudut pandang ini, maka kejahatan yang sebetulnya bermula ketika terjadi penyebarluasan konten porno tanpa izin, sehingga orang yang wajahnya terekam dalam video macam itu adalah korban.

Masalahnya, perspektif yang berkembang nyaris selalu menyalahkan korban karena dianggap "memerankan" konten porno, atau membuat konten itu tersebar walaupun bukan si korban yang menyebarkannya.

Baca juga: Diduga Sebar Video Syur Mirip Jessica Iskandar, Tiga Akun Twitter Dilaporkan ke Polisi

"Kalau dulu masih ingat kasus penyanyi yang laki-laki, itu kan juga viral banget pada masanya. Itu adalah konten yang diproduksi untuk dirinya sendiri, dia tidak ada maksud untuk menyebarkan, ternyata ada orang lain yang menyebarluaskan," jelas Yeni.

Di luar itu, perbaikan juga dianggap perlu agar korban dalam tersebarnya konten porno dapat memperoleh upaya pemulihan yang dijamin oleh hukum.

"Karena begitu dia tersebar kan ada dampak ya, terutama dampak psikis dan dampak sosial yang sangat besar. Jadi upaya pemulihan itu harus kita sama-sama kuatkan," tutur Yeni.

"Apalagi kalau anaknya (korban) masih SMP atau SMA, kan itu akan memengaruhi hidupnya dengan sangat panjang," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com