JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/11/2020), menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Unjuk rasa akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian menyebut tuntutan yang disuarakan dalam aksi hari ini tetap sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yakni meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja lewat Perppu.
Tuntutan ini tak berubah meski Jokowi telah menandatangani UU yang disusun dengan skema omnibus law itu.
"BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020) malam.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana
Remy menegaskan, UU Cipta Kerja berisi aturan bermasalah, mulai dari merugikan buruh sampai berdampak buruk pada lingkungan.
Selain itu, proses legislasi UU tersebut juga dinilai cacat prosedural.
Remy menilai, uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disarankan oleh Presiden tidak efektif untuk menggagalkan UU tersebut.
Ia menegaskan, iktikad baik dan keberpihakan dari Presiden kepada masyarakat yang sekarang ditunggu-tunggu oleh rakyat.
Oleh karena itu, jika tuntutan untuk menerbitkan Perppu tak dikabulkan maka gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai.
"Mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan," katanya.
Baca juga: Buruh: Tuntutan Kami Hanya Satu, Cabut UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, masyarakat dan akademisi bisa memberikan masukan untuk penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Menurut Airlangga, pihaknya secara bertahap akan mengunggah rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) di laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id.
"Turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 rancangan RPP dan 4 rancangan perpres. Secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Senin (9/11/2020).
"Pemerintah akan secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat atau kampus bisa mengakses melalui web," lanjutnya.
Dia melanjutkan, saat ini 19 kementerian/lembaga menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ rencana Perpres tersebut.
Baca juga: Pemerintah Sediakan Laman Resmi Akses Publik Beri Masukan Terkait UU Cipta Kerja
Selain itu, lebih dari 30 kementerian dan lembaga lainnya juga ikut membantu menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Menurut Airlangga, portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan semua stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan rencana Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 9 draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com ke situs https://uu-ciptakerja.go.id, setidaknya ada tujuh RPP yang telah diunggah, yakni RPP tentang Pendirian BUMDes, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP tentang Lembaga Investasi, RPP UU Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, serta RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.