Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Tak hanya kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan Pancasila.
Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Berterima Kasih pada Presiden dan Kapolri
Ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangkanya pun gugur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Sejak tahun 2017, Rizieq Shihab tak pernah pulang ke Tanah Air. Dia hanya menyampaikan rencana kepulangannya ke Tanah Air terhalang pencekalan dari pemerintah Arab Saudi.
Akibatnya, Rizieq tidak menghadiri tiga kali Reuni 212, yakni tahun 2017, 2018, dan 2019.
Rizieq menuduh, pencekalan terhadap dirinya dilakukan atas permintaan pemerintah Indonesia.
Padahal Rizieq sudah berada di Arab Saudi selama dua tahun dan ingin pulang ke Tanah Air.
Rizieq mengaku pernah melaporkan pencekalan tersebut ke pemerintah Indonesia. Bahkan, kata Rizieq, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi pernah mengirim utusan resmi ke kediamannya di Kota Mekkah untuk mengklarifikasi pencekalan tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Surat Pencekalan, Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah
Tak hanya meminta keterangan dari Rizieq, utusan tersebut juga meminta salinan dokumen, seperti paspor dan visa.
Utusan yang dikirim ialah Ketua Pos Badan Intelijen Negara (BIN) yang ada di KBRI Riyadh, Arab Saudi.
"Bahkan, handphone dari pos BIN dari KBRI tersebut saya sempat bicara dengan Pak Dubes, saya sempat menawarkan Pak Dubes untuk mampir ke rumah saya untuk datang ke kota suci Mekkah," ujar Rizieq dalam sambutannya lewat video pada acara reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2019.
Rizieq juga mengaku diperintahkan oleh Dubes Indonesia untuk Arab Saudi untuk memberi keterangan selengkap-lengkapnya pada utusan KBRI tersebut.
Namun, pertemuan Rizieq dengan utusan Dubes Indonesia untuk Indonesia tetap tak menghasilkan solusi apapun.
Rizieq masih merasa dicekal untuk pulang ke Indonesia. Atas pencekalan tersebut, pemimpin FPI itu merasa diasingkan oleh Pemerintah Indonesia.
Dia menegaskan tidak dapat pulang ke Indonesia karena larangan dari otoritas Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Saya masih dicekal oleh Pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan, tuduhan pencekalan atas permintaan pemerintah Indonesia bukan tanpa bukti.
Menurut dia, Duta Besar Arab Saudi, baik yang lama maupun baru, ingin membantu kepulangannya ke Indonesia. Namun, terhalang oleh sikap Pemerintah Indonesia.
"Pengakuan dari dua duta besar tersebut sudah cukup menjadi bukti bagi kita bahwa pencekalan yang terjadi pada saya saat ini tidak lain dan tidak bukan adalah pengasingan oleh rezim penguasa Indonesia saat ini," ucap Rizieq.
Klaim pencekalan Rizieq dengan tegas dibantah pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pemerintah Indonesia tidak pernah memasukkan Rizieq Shihab dalam daftar pencekalan.
Sehingga Yasonna tidak mempermasalahkan jika Rizieq Shihab memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Rizieq disebut bebas untuk masuk ke Indonesia.
"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk (ke Indonesia), ya masuk saja, enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita, kalau mau masuk, masuk," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 25 Februari 2020.
Pernyataan Yasonna juga didukung oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Agus menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan pemimpin FPI tersebut.