JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Petamburan Setiyono mengakui kesulitan untuk memastikan Rizieq Shihab melakukan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari setelah pulang dari Arab Saudi.
Setiyono menjelaskan, kewajiban untuk mengawasi masyarakat yang karantina mandiri seusai pulang dari luar negeri sebenarnya ada pada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
Namun tugas itu menjadi sulit karena sejak kemarin banyak orang yang berkunjung ke kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Iya sulit juga sih ini. RT/RW mungkin sama juga (kesulitan) sih, karena kan kemarin ribuan orang seperti itu kan," kata Setiyono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, Penodaan Agama hingga Chat Mesum
Setiyono pun tak membantah bahwa kewajiban Rizieq untuk melakukan karantina mandiri sudah dilanggar dengan banyaknya orang yang datang ke rumahnya.
Namun, ia berharap Rizieq dan orang yang berkunjung ke rumahnya di Jalan Petamburan III tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
"Kalau kami di bawah ini bagaimana ya, ya paling Pak Habib Rizieq juga pakai masker, gitu. Dia kan di rumah saja. Kalau tamunya juga kan menggunakan masker juga," katanya.
Rizieq Shihab tiba Indonesia, Selasa kemarin, setelah tinggal di Arab Saudi lebih dari 3 tahun. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 09.00 WIB, ia langsung menuju rumahnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Simpatisan Rizieq pun berkerumun melakukan penyambutan baik di Bandara maupun di Petamburan.
Setelah tiba di rumahnya, Rizieq juga masih melakukan silaturahmi dengan banyak orang. Hal itu terlihat dari siaran langsung akun YouTube Front TV. Bahkan pada Selasa malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut berkunjung ke rumah Rizieq.
Baca juga: Kabar Rizieq Shihab ke Cikeas Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasannya
Padahal Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.
Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.
"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR). Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.
Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.
"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.