Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kali Curi Ponsel Saat Korban Tertidur, Pelaku Ditangkap Polisi di Tambora

Kompas.com - 11/11/2020, 22:25 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora berhasil meringkus pencuri posel yang telah puluhan kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Barat.

Pencuri yang satu ini biasa beraksi di rumah korban ketika pemilik ponsel sedang tertidur.

"Pelaku sudah melakukan aksi pencurian 30 kali " ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu, 10/11/2020.

Sebagai informasi, pelaku berinisial AG (18) paling sering beraksi di kawasan Tamansari dan Tambora, Jakarta Barat.

Namun, ia berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jumat (6/11/2020) lalu setelah polisi menerima informasi dari warga sekitar Jembatan Besi.

Baca juga: Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ini Malah Gunakan Uangnya untuk Beli Ponsel

Kepada polisi, warga menjelaskan bahwa gerak-gerik laki-laki tersebut mencurigakan

Pada saat itu, pihak kepolisian memang sedang melakukan patroli di wilayah terkait.

Dengan bantuan warga, polisi langsung mendatangi AG dan mengecek ponsel yang sedang ada padanya.

Kemudian, dalam ponsel tersebut, polisi menemukan interaksi tentang penjualan ponsel yang mencurigakan.

Setelah dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengaku bahwa ia mencuri ponsel tersebut dari rumah seseorang.

Unit Reskrim kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi pencurian

"Selanjutnya, tim Reskrim melihatkan HP yang diamankan dari pelaku dan korban membenarkan bahwa HP tersebut memang milik korban," jelas Faruk.

Di samping itu, diketahui pula bahwa AG beberapa kali sempat elakukan penjambretan di sekitar wilayah Tamansari, Jakarta Barat

Akibat perbuatannya, AG dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com