Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Sanksi untuk Guru SMAN 58 Jaktim yang Bertindak Rasial...

Kompas.com - 12/11/2020, 08:14 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum guru SMAN 58 Jakarta Timur berinisial TS terancam mendapat sanksi karena aksi rasialnya.

Proses hukum di Kepolisian masih berjalan. Begitu pula proses di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kasus TS berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS di SMAN 58.

Baca juga: Kasus Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial, Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.

"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi, Selasa (27/10/2020).

Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup.

Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS. Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar:

"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”

“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”

“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Pelapor Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial

TS Dilaporkan ke Polisi

TS dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke polisi.

Laporan diterima Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020).

"Iya (dilaporkan), pihak pelapor sudah membuat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Pelapor, dalam hal ini koordinator Bhineka Tunggal Ika Milchias Jacob, membenarkan bahwa ia sudah mendatangi Polres Jakarta Timur untuk diperiksa.

"Awalnya atas nama Bhineka Tunggal Ika, tetapi saat melaporkan memang hanya atas nama saya," kata Milchias.

Milchias merasa dirugikan dengan ajakan TS agar jangan memilih calon ketua Osis beragama non-muslim.

"Ketika melihat kejadian itu, sudah pasti itu disesalkan. Intinya saya datang ke Polres Jaktim untuk menolak dan mengutuk tindakan seperti itu," ujar dia.

Polisi masih menyelidiki kasus ini, terutama melihat ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Pelapor Oknum Guru Rasial di Jaktim Bukan dari Komunitas Pelajar

"Penyidik masih melakukan penyelidikan," kata Wakasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKP Suardi Jumaing, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

"Pelapor sudah diperiksa. Semoga dalam minggu ini rilisnya keluar," tambah dia.

Sementara itu, Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan pasal disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008, juga pasal 156 dan 157 KUHP.

"Kami kumpulkan bukti-bukti tambahan dulu, baru nanti menentukan pasal mana," kata Steven.

Sanksi dari Disdik DKI

Sebelum proses hukum di Kepolisian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih dulu memproses kasus ini.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.

"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), dan yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," kata Didih, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Ingatkan, Tak Boleh Lagi Ada Guru Rasial di Jakarta

Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, TS tetap berstatus guru SMAN 58.

"Untuk kasus TS sedang proses finalisasi hasil dari pemeriksaan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur," kata Didih saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap TS.

"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Antara.

Pasalnya, kata politikus Gerindra tersebut, tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan.

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ucap dia.

"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.

Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com