JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang perumahan Melati Residence mulai membayar ganti rugi kepada korban turap longsor di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ade Chandra (43), suami korban tewas akibat turap longsor tersebut, mengatakan, sudah menerima ganti rugi dari pihak Melati Residence.
“Alhamdulillah sudah selesai semua urusannya. Pihak pengembang bertanggung jawab atas semua kerusakan/kehilangan harta benda saya,” kata Chandra saat dihubungi, Kamis (12/11/2020) siang.
Pihak Melati Residence menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 55 juta kepada Chandra.
Baca juga: Kasus Turap Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Diperiksa Polisi
Chandra mengatakan, pihak Melati Residence menyerahkan uang ganti rugi di Polsek Jagakarsa.
“Uang gono gini (ganti rugi) sebesar Rp 55 juta saya serahkan semua ke mertua saya,” ujar Chandra.
Chandra akan memulai hidup dari awal pasca-musibah yang menimpa keluarganya.
“Biar saya hidup dari nol lagi dan saya iklas semuanya,” tambah Chandra.
Sebelum menerima ganti rugi, Chandra juga telah menerima uang belasungkawa atas kematian istrinya dari pengembang.
Baca juga: Identifikasi Pemprov DKI, Longsor di Ciganjur karena Konstruksi Turap yang Berbahaya
Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada (10/10/2020).
Banjir disebabkan turap setinggi 12 meter milik perumahan Melati Residence longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya.
Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.
Istri Chandra tewas akibat tertimpa bangunan yang roboh akibat longsor. Saat itu, Chandra telah berusaha menolong istrinya, tetapi tak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.