JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI yang diduga bernama Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata pria yang diduga prajurit TNI AD itu.
Baca juga: Kembali ke Indonesia, Rizieq Shihab Mulai Didekati Elite Parpol
Pejabat sementara Kepala Penerangan Kodam (Pjs Kapendam) Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar membenarkan bahwa video tersebut dibuat oleh Kopda Asyari.
Menurut dia, aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari tugas yang diperintahkan satuannya.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Tamu-tamu Spesial di Masa Karantina Rizieq Shihab Pasca Pulang dari Arab Saudi...
Namun, lanjut Refki, Kopda Asyari dalam video justru menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya menyambut dan mengamankan kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
"Seharusnya melaksanakan tugas pengamanan objek vital, tetapi diungkapkan oleh yang bersangkutan itu melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq Shihab," kata dia.
Selain itu, Kopda Asyari juga dianggap menyalahi aturan karena memviralkan tugas yang diberikan, yakni mengamankan kawasan objek vital.
Baca juga: Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, Penodaan Agama hingga Chat Mesum
Refki menjelaskan bahwa prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.
"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," ungkapnya.
Saat ini, kata Refki, Kopda Asyari sudah diperiksa dan diputuskan mendapatkan sanksi hukum disiplin ringan tanpa menjalani sidang militer.
"Akhirnya Panglima (TNI) memutuskan dia dikembalikan untuk dibina oleh dansatnya, yaitu danyon ya. Tidak melalui proses sidang militer, tapi hukum internal saja, disiplin ringan saja namanya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.