JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jagakarsa, Kompol R. Eko Mulyadi mengatakan, kasus longsornya turap Melati Residence sudah mulai mengarah ke penetapan tersangka.
Polsek Jagakarsa masih memperdalam kesaksian dari para saksi ahli untuk membantu menetapkan tersangka.
“Kemungkinan ada tersangka. Sudah mulai mengarah. Biar saksi ahli nanti yang mengarahkan,” kata Eko saat ditemui di Jagakarsa, Kamis (12/11/2020) siang.
Menurut Eko, Polsek Jagakarsa sudah memeriksa 14 orang terkait kasus turap longsor di Melati Residence. Polsek Jagakarsa akan memeriksa lagi empat saksi yaitu saksi ahli dan pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Akibat Turap Longsor Ciganjur Terima Ganti Rugi Rp 55 Juta
“(Tersangka nanti) dikenakan pidana kelalaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujar Eko.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa pengembang Melati Residence terkait kasus turap perumahan Melati Residence longsor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
Pengembang Melati Residence dipanggil dan periksa polisi pada Senin (19/10/2020) lalu pukul 10.00 WIB.
“Pengembang sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Eko, Rabu (21/10/2020).
Pengembang Melati Residence saat ini berstatus sebagai saksi. Polisi masih menyelidiki soal longsornya turap milik perumahan Melati Residence itu.
Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada 10 Oktober 2020.
Baca juga: Kasus Turap Longsor di Ciganjur, Polisi Sudah Periksa 14 Saksi
Banjir disebabkan turap milik perumahan Melati Residence setinggi 12 meter longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya.
Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.
Keluarga korban tewas telah menerima ganti rugi. Ade Chandra (43) telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp55 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.