Nantinya, Perda Penanganan Covid-19 menjadi dasar hukum dan peraturan rincinya bakal tercantum dalam pergub.
"Perda ini nanti menunggu aturan pelaksanaan untuk yang lebih rinci dalam bentuk Pergub. Dewan minta tidak lebih dari satu bulan sudah terbit pergub yang dasarnya adalah perda ini," ucap Dedi.
Baca juga: Anies: Wabah Covid-19 di Jakarta Lebih Terkendali dan Menuju Aman
Namun nantinya hanya ada satu pergub yang mengatur keseluruhan rinciannya. DPRD DKI memberikan jangka waktu satu bulan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pergub tersebut.
Jangka waktu itu terhitung sejak pengesahan Perda Penanganan Covid-19.
Namun menurut Yayan, penerapan Perda bisa dilakukan dengan Pergub yang masih berlaku, yakni pergub mengenai PSBB transisi.
Sebab, pelaksanaan teknis secara umum sudah ada dalam Pergub tersebut.
"Pelaksanaan perda tetap, cuma ada teknis yang nanti diatur oleh pergub, persoalan teknis. Tapi sebelum pergub itu ada, pergub yang eksisting sekarang ada masih tetap berlaku," ujar Yayan.
Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta masih relatif tinggi. Data Kamis kemarin, terdapat penambahan sebanyak 831 kasus baru.
Total kasus Covid-19 secara keseluruhan di Jakarta menjadi 115.174 kasus.
Sebanyak 106.189 orang di antaranya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 2.414 pasien meninggal.
Kemudian, 6.571 pasien lainnya masih aktif dalam perawatan atau isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.