JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI Angkatan Udara (AU) belum memutuskan sanksi untuk Serka BDS yang membuat video penyambutan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Serka BDS.
"Sekarang kami masih mendalami untuk mencari keterangan sejauh apa dia melanggar. Apakah dia tidak tahu (aturan), apakah dia tahu tetapi sengaja. Nah itu lagi didalami," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Menurut Fajar, TNI memiliki aturan tersendiri yang mengatur kebebasan berekspresi, termasuk dalam berjejaring sosial.
Baca juga: Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Prajurit TNI AU Diperiksa dan Ditahan
Salah satunya adalah melarang anggota TNI menyebarkan konten yang menunjukkan keberpihakan kepada satu golongan tertentu.
"Jadi gini, TNI itu ada aturannya dalam bermedia sosial. Sudah ada aturan-aturannya yang dikeluarkan oleh panglima TNI, oleh kepala staf angkatan udara," kata Fajar.
"Misalkan SARA, politik, itu ada (larangan) poin-poinnya. Salah satunya yang di-share itu, keberpihakan sama golongan tertentu, itu tidak boleh di-share," sambungnya.
Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS ditahan dan diperiksa Polisi Militer karena dianggap sudah melanggar aturan disiplin militer.
Serka BDS melanggar aturan karena membuat dan mengunggah video penyambutan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Baca juga: Prajurit TNI AD yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi, Kodam Jaya: Jangan Disalahartikan
Dalam video berdurasi 25 detik, Serka BDS berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab disambut prajurit TNI.
Fajar mengatakan, aksi yang dilakukan salah seorang prajurit TNI AU itu mengarah pada pelanggaran disiplin militer.
"TNI itu kan tentara nasional Indonesia, harus berdiri di semua golongan, tidak berpihak pada salah satu golongan," ujarnya.
Karena perbuatannya, Serka BDS ditahan sejak Kamis (12/11/2020) kemarin hingga Jumat ini sesuai aturan yang berlaku.
Penahanan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Serka BDS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.