JAKARTA, KOMPAS.com - Baik pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu. Untuk itu, Vanessa akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat.
"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," jelas Eko Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Eko menyatakan vonis hakim sudah berkekuatan hukum sehingga akan segera dijalankan.
"Segera ya, harusnya segera dijalankan," tambah Eko.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Adapun, Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis minggu lalu.
Sejak dijatuhi vonis, Vanessa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Namun, hingga waktu satu minggu tersebut lewat, kedua belah pihak tak mengajukan banding.
Ini berarti vonis telah diterima oleh kedua pihak.
Meski dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga bulan, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan masa hukuman tersebut.
Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat, sejak 9 April 2020.
Eko menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Di mana, hingga hari sidang vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada tersangka dengan nama asli Vanessa Adzania tersebut.
Sebab keberatan, Vanessa mengajukan pledoi atau nota keberatan dan meminta untuk menjalankan hukuman masa percobaan saja.