JAKARTA, KOMPAS.com - Baik pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu. Untuk itu, Vanessa akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat.
"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," jelas Eko Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Eko menyatakan vonis hakim sudah berkekuatan hukum sehingga akan segera dijalankan.
"Segera ya, harusnya segera dijalankan," tambah Eko.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Adapun, Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis minggu lalu.
Sejak dijatuhi vonis, Vanessa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Namun, hingga waktu satu minggu tersebut lewat, kedua belah pihak tak mengajukan banding.
Ini berarti vonis telah diterima oleh kedua pihak.
Meski dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga bulan, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan masa hukuman tersebut.
Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat, sejak 9 April 2020.
Eko menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Di mana, hingga hari sidang vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada tersangka dengan nama asli Vanessa Adzania tersebut.
Sebab keberatan, Vanessa mengajukan pledoi atau nota keberatan dan meminta untuk menjalankan hukuman masa percobaan saja.
Vanessa tersangkut kasus kepemilikan psikotropika, sebab kedapatan menyimpan 20 butir pil xanax.
Polisi menemukan pil tersebut pada 16 Maret 2020 lalu ketika Vanessa digrebek di kediamannya.
Sebanyak 15 butir pil xanax ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa.
Sementara, lima butir lainnya ditemukan di dalam tas miliknya.
Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax telah menyalahi aturan.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota Sejak April, Vanessa Angel Hanya Perlu Jalani Vonis 1,5 Bulan
Pada sidang pembacaan pledoi, Vanessa mengaku memiliki resep untuk mengonsumsi pil xanax tersebut.
Namun, terdapat kesalahan prosedur pembelian pil xanax. Di mana, resep yang seharusnya diserahkan kepada pihak apotek masih berada di tangan Vanessa.
Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada pihak apotek apabila obat telah ditebus.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.
Sebelumnya, Vanessa juga pernah mendekam di penjara karena kasus penyebaran konten asusila pada 2019.
Ia sebelumnya terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat diduga melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 lalu.
Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.