Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala 2 Prajurit TNI Dinyatakan Langgar Disiplin Militer karena Buat Video Sambut Rizieq Shihab

Kompas.com - 13/11/2020, 14:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Refki mengatakan, Kopda Asyari diputuskan melanggar aturan dan dikenai sanksi disiplin ringan oleh TNI AD.

Prajurit itu kini dikembalikan ke satuannya dan dihukum 14 hari kurungan penjara di tahanan militer.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer, berupa penahanan ringan maksimum 14 hari. Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," kata Refki.

Baca juga: Prajurit TNI AD yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi, Kodam Jaya: Jangan Disalahartikan

Selain itu, Asyari juga dikenai sanksi administrasi yang mana dia tidak bisa mengikuti pendidikan militer selama satu tahun dan ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode.

"Dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode, kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," jelas Refki.

Berbeda dengan TNI AD, pihak TNI AU belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Serka BDS.

TNI AU baru menyatakan bahwa prajuritnya itu telah melanggar aturan dan masih diperiksa lebih lanjut sebelum diputuskan sanksi yang akan diberikan.

"Sekarang kami masih mendalami untuk mencari keterangan sejauh apa dia melanggar. Apakah dia tidak tahu (aturan), apakah dia tahu tetapi sengaja. Nah itu lagi didalami," ujar Fajar.

Baca juga: Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan

Serka BDS ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU) dan kini sudah dibebaskan.

Serka BDS dikembalikan ke rumah dan ke satuannya.

"Sekarang dia sudah kami lepas, dalam arti kata bukan dilepas bebas gitu, kami kembalikan karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan," ujar Fajar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Fajar menjelaskan, Serka BDS dibebaskan setelah sebelumnya ia dimintai keterangan oleh petugas Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU) dan intelijen.

Dari tahap pemeriksaan itu disebutkan bahwa Serka BDS telah melanggar dua aturan internal di lingkungan TNI, yakni disiplin prajurit dan etika Sapta Marga Prajurit.

Kepulangan Rizieq Shihab

Seperti diketahui, Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada Selasa lalu, sekitar pukul 08.40 WIB.

Rizieq dan keluarganya mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dan langsung disambut simpatisannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com