Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala 2 Prajurit TNI Dinyatakan Langgar Disiplin Militer karena Buat Video Sambut Rizieq Shihab

Kompas.com - 13/11/2020, 14:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) mendapat sambutan dari sejumlah pihak.

Tak hanya masyarakat sipil, dua prajurit TNI juga menyambut Rizieq dengan membuat video.

Mereka adalah prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kopda Asyari Tri Yudha dan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS.

Kedua prajurit TNI itu mengunggah video mereka di media sosial.

Video mereka pun tersebar luas di jagat maya dan menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini.

Baca juga: Alasan Prajurit TNI AU Dilepas setelah Ditahan Akibat Buat Video Sambut Rizieq Shihab

Kopda Asyari membuat video ketika perjalanan tugas pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dia membuat video bernarasi penyambutan dan pengamanan dari TNI untuk Rizieq Shihab.

"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu, Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata Kopda Asyari.

Sementara itu, Serka BDS, dalam video yang dia buat, berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia disambut prajurit TNI.

Dinyatakan langgar aturan militer

Aksi yang dilakukan Kopda Asyari dan Serka BDS rupanya berdampak negatif bagi keduanya.

Mereka dinyatakan melanggar aturan disiplin yang berlaku di dunia militer.

Pjs Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar mengatakan, aksi yang dilakukan Asyari telah melanggar aturan disiplin prajurit karena menyimpang dari komando satuannya.

Terlebih, Asyari menyebarkan tugas pengamanan objek vital kepada publik melalui media sosial.

"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Ditahan 2 Hari, Prajurit TNI yang Videonya Sambut Rizieq Shihab Viral Kini Dilepas

Sementara itu, Serka BDS dianggap melanggar aturan karena video yang dibuatnya cenderung menunjukkan ketidaknetralan dirinya sebagai anggota TNI.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, Serka BDS tidak seharusnya membuat video tersebut dan sembarang membagikannya di media sosial.

"TNI bukan orang sipil yang bebas komentar sana-sini. Kami di sini itu diatur ya. Enggak boleh seenaknya begitu," ujar Fajar, Jumat (13/11/2020).

Pelanggaran yang dilakukan

Tangkapan layar video prajurit TNI AU menyambut kepulangan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.DOKUMENTASI PRIBADI Tangkapan layar video prajurit TNI AU menyambut kepulangan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Refki mengungkapkan, kesalahan yang dilakukan oleh Kopda Asyari bukan soal kegembiraannya terhadap kepulangan Rizieq, tetapi aksinya yang menyimpang dari tugas yang diberikan, yakni mengamankan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki.

Namun, lanjut Refki, Kopda Asyari dalam video justru menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya menyambut dan mengamankan kedatangan Rizieq Shihab.

"Seharusnya melaksanakan tugas pengamanan objek vital, tetapi diungkapkan oleh yang bersangkutan itu melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq Shihab," kata Refki.

Baca juga: Prajurit TNI AU Pembuat Video Sambut Rizieq Shihab Dianggap Berpihak pada Satu Golongan

Selain itu, Kopda Asyari juga menyalahi aturan karena memviralkan tugas yang diberikan. Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.

"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," ungkapnya.

Berbeda dengan Kopda Asyari, Serka BDS dianggap melanggar sumpah.

Sebab, dalam video yang dibuatnya, Serka BDS dianggap cenderung berpihak pada golongan tertentu.

Baca juga: Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Prajurit TNI AU Diperiksa dan Ditahan

Menurut Fajar, TNI harus netral dan tidak boleh berpihak pada kelompok tertentu. Apalagi, hal tersebut disampaikannya di media sosial.

"Jadi gini, TNI itu ada aturannya dalam bermedia sosial. Sudah ada aturan-aturannya yang dikeluarkan oleh panglima TNI, oleh kepala staf angkatan udara," kata Fajar.

"Misalkan SARA, politik, itu ada (larangan) poin-poinnya. Salah satunya yang di-share itu, keberpihakan sama golongan tertentu, itu tidak boleh di-share," sambungnya.

Berujung sanksi penahanan

Ungkapan ekspresi dua prajurit TNI terhadap kepulangan Rizieq Shihab itu pun berbuntut pada pemberian sanksi dan penahanan.

Refki mengatakan, Kopda Asyari diputuskan melanggar aturan dan dikenai sanksi disiplin ringan oleh TNI AD.

Prajurit itu kini dikembalikan ke satuannya dan dihukum 14 hari kurungan penjara di tahanan militer.

"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer, berupa penahanan ringan maksimum 14 hari. Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," kata Refki.

Baca juga: Prajurit TNI AD yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi, Kodam Jaya: Jangan Disalahartikan

Selain itu, Asyari juga dikenai sanksi administrasi yang mana dia tidak bisa mengikuti pendidikan militer selama satu tahun dan ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode.

"Dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode, kemudian ditunda pangkatnya satu periode. Satu periode itu enam bulan ya," jelas Refki.

Berbeda dengan TNI AD, pihak TNI AU belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Serka BDS.

TNI AU baru menyatakan bahwa prajuritnya itu telah melanggar aturan dan masih diperiksa lebih lanjut sebelum diputuskan sanksi yang akan diberikan.

"Sekarang kami masih mendalami untuk mencari keterangan sejauh apa dia melanggar. Apakah dia tidak tahu (aturan), apakah dia tahu tetapi sengaja. Nah itu lagi didalami," ujar Fajar.

Baca juga: Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan

Serka BDS ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU) dan kini sudah dibebaskan.

Serka BDS dikembalikan ke rumah dan ke satuannya.

"Sekarang dia sudah kami lepas, dalam arti kata bukan dilepas bebas gitu, kami kembalikan karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan," ujar Fajar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Fajar menjelaskan, Serka BDS dibebaskan setelah sebelumnya ia dimintai keterangan oleh petugas Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU) dan intelijen.

Dari tahap pemeriksaan itu disebutkan bahwa Serka BDS telah melanggar dua aturan internal di lingkungan TNI, yakni disiplin prajurit dan etika Sapta Marga Prajurit.

Kepulangan Rizieq Shihab

Seperti diketahui, Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada Selasa lalu, sekitar pukul 08.40 WIB.

Rizieq dan keluarganya mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dan langsung disambut simpatisannya.

Massa yang melihat pemimpin FPI itu sontak berdiri dan meneriakkan takbir.

Aksi saling dorong untuk mendekati lokasi Rizieq pun tak terhindarkan.

Para simpatisan berdesak-desakan dan tidak bisa menjaga jarak fisik satu sama lain.

Baca juga: Viral Video Prajurit TNI AD Sambut Rizieq Shihab di Bandara, Kodam Jaya: Langgar Aturan Disiplin

Kerumunan massa yang menyambut kedatangan Rizieq telah menyebabkan aktivitas di bandara dan sekitarnya lumpuh total selama lebih kurang lima jam, terhitung sejak pukul 05.00 WIB sampai Rizieq meninggalkan bandara sekitar pukul 10.00 WIB.

Transportasi dari dan menuju Terminal 3, seperti kereta bandara, bus, hingga penyewaan mobil tidak beroperasi.

Sejumlah penumpang harus jalan kaki ke bandara hingga jadwal keberangkatan sejumlah maskapai penerbangan terganggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com