Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Tambah Saham di PT Delta Jakarta, Pemprov DKI Bantah

Kompas.com - 13/11/2020, 16:26 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan menambah kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Jakarta (DLTA).

Informasi penambahan saham itu diketahui dari laporan bulanan registrasi pemegang efek DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020.

Berdasarkan paparan data, jumlah saham Pemprov DKI yang semula 26,25 persen bertambah menjadi 58,33 persen per Oktober 2020.

Penambahan saham itu membuat Pemprov DKI menduduki posisi pertama pemegang saham PT Delta Jakarta, menggeser posisi San Miguel Malaysia Pte LTD yang memiliki saham sebesar 26,25 persen.

Laporan bulanan registrasi pemegang saham DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020.Tangkapan layar laporan dalam situs BEI Laporan bulanan registrasi pemegang saham DLTA yang diunggah dalam situs Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020.

Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Riyadi membantah informasi tersebut.

Menurut Riyadi, Pemprov DKI tidak menambah saham di perusahaan bir itu.

"Informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta, tidak benar. Tidak ada rencana dan tidak ada kebijakan Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta," kata Riyadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2020).

Baca juga: Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan ingin menjual kepemilikan saham di perusahaan bir tersebut.

Anies berharap proses pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta bisa segera tuntas. Dengan demikian, Pemprov DKI tidak akan menerima lagi dividen dari perusahaan bir itu mulai 2020.

"Terkait rencana menjual saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta, tetap berjalan dan saat ini masih dalam proses," lanjut Riyadi.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Salahnya PT Delta Djakarta Itu Apa Sih?

 

Adapun saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.

Selain itu, terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com