JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap lima dari tujuh orang yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap MM (48) di Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan, kasus penusukan yang terjadi pada 7 November 2020 itu terkait dengan persaingan pada Pillkada Kota Makassar 2020.
Lima orang yang telah ditangkap yakni F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39). Dua orang lainnya, yaitu R dan JH, masih dalam pengejaran polisi.
"Kemarin kami berhasil mengamankan, ada 5 orang dan 2 DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, salam jumpa pers secara daring, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Korban Penusukan di Palmerah adalah Pendukung Cawalkot Makassar
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV itu, polisi mengantongi identitas salah satu tersangka.
"Pertama F. Dia melakukan penusukan kepada korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sudah ditunggu oleh rekannya," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sejumlah pakaian, dua ponsel, ATM, helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
MM merupakan pendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa penusukan itu terjadi saat MM mengikuti acara debat para calon wali kota Makassar itu di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penusukan itu terkait video yang diunggah MM di media sosial. Video itu dinilai pihak lawan politiknya dalam pilkada merugikan mereka.
"Video itu melecehkan seseorang yang tentunya dampak menimbulkan kemarahan bagi yang lain. Momen (acara debat) inilah yang dimanfaatkan untuk dilaksanakan penusukan," kata Tubagus, Jumat.
Berdasarkan laporan Kompas TV, penusuk melakukan aksinya sambil berjalan kaki. Setelah melakukan penusukan, pelaku lari ke arah Stasiun Palmerah. Ia sempat dikejar sejumlah orang.
Korban yang mengalami luka tusuk di dekat pinggul kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.